Pekanbaru, detaksatu.com : Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau secara resmi menerbitkan surat dukungan atas usulan penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Provinsi Riau. Dukungan ini diberikan kepada Persatuan Hijau Riau sebagai penggagas utama inisiatif tersebut.
Surat dukungan tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi LAMR Nomor: RM-22/LAMR/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 (02 Sya’ban 1447 H), yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil dan Sekretaris Umum Datuk H. Jonnadi Dasa.
Dalam surat itu, LAMR menegaskan memberikan dukungan penuh kepada Persatuan Hijau Riau untuk menginisiasi penetapan tanggal 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau, sebagai upaya memperkuat kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga hutan, gambut, sungai, dan seluruh sistem kehidupan alam di Bumi Lancang Kuning.
Ketua Persatuan Hijau Riau, Hengky Primana, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan tersebut.
“Ini adalah kehormatan besar bagi kami. Dukungan LAMR memperkuat bahwa perjuangan menjaga lingkungan bukan hanya isu modern, tetapi juga bagian dari nilai luhur adat Melayu Riau,” ujar Hengky.
Ia menegaskan bahwa Hari Ekosistem Riau bukan sekadar simbol, melainkan akan menjadi momentum refleksi dan aksi nyata dalam menghadapi krisis lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta kerusakan gambut.
Persatuan Hijau Riau, lanjut Hengky, akan mengawal inisiatif ini agar masuk dalam kebijakan resmi daerah, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun keputusan kepala daerah, dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, pemuda, dan masyarakat sipil.
Dengan terbitnya surat ini, LAMR menegaskan perannya sebagai penjaga nilai dan marwah Melayu yang berpihak pada kelestarian alam. Hari Ekosistem Riau diharapkan menjadi ruang tahunan untuk edukasi, konsolidasi, dan gerakan nyata menyelamatkan lingkungan demi generasi mendatang.
Lap : Vie










Komentar