oleh

Wakili Dandim, Danramil Hadiri Sosialisasi Perwako Pengesahan RT/RW di Pekanbaru

Pekanbaru, Detaksatu.com : Wakili Dandim, Danramil 08 Rumbai Barat Kapten Inf Simon Petrus Ginting menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang pengesahan dan pengukuhan Ketua RT dan RW. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Camat Rumbai Barat, Senin (12/1/2026).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan di Kecamatan Rumbai Barat terkait mekanisme, ketentuan, serta regulasi terbaru pengesahan dan pengukuhan Ketua RT dan RW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, Danramil 08/Rumbai Barat Kapten Inf Simon Petrus Ginting, Ketua LMP Kecamatan Rumbai Barat, Ketua Karang Taruna Rumbai Barat, Ketua Forum RT/RW se-Kecamatan Rumbai Barat, para lurah, Ketua LMP kelurahan, serta Ketua RT dan RW se-Kecamatan Rumbai Barat.

Dalam sosialisasi itu, peserta mengikuti pemaparan materi terkait substansi Perwako Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengesahan dan pengukuhan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru. Pembahasan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, sehingga para Ketua RT dan RW dapat memahami secara langsung regulasi yang akan diterapkan.

Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean menyampaikan bahwa sosialisasi Perwako tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menata administrasi pemerintahan hingga tingkat paling bawah. Ia berharap seluruh Ketua RT dan RW dapat memahami serta melaksanakan aturan tersebut dengan baik agar roda pemerintahan di tingkat lingkungan berjalan lebih tertib dan efektif.

Sementara itu, Dandim 0301 PBR Kol Inf Ikhsanuddin SSos MM melalui Danramil 08 Rumbai Barat Kapten Inf Simon Petrus Ginting menegaskan bahwa TNI siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Menurutnya, Perwako ini menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan tugas RT dan RW semakin jelas, terarah, tertib, dan transparan, sehingga kondusivitas wilayah Rumbai Barat tetap terjaga.

Sumber Pendim 0301

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *