INHU, DETAKSATU – Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) komitmen terus melakukan berbagai macam cara untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika seperti dalam Rilise beritanya Kapolsek LBJ IPDA DANIEL OKTO S SE MH mengatakan
pada hari Senin Tanggal (01 September 2025) sekira pukul 13.00 wib Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Gading Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Kanit Reskrim Aiptu. Istanola Pardede melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), selanjutnya Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA DANIEL OKTO. S SE MH memerintahkan tim Opsnal Polsek lubuk batu Jaya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira pukul 16.00 wib tim Opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya sampai dilokasi di sebuah jalan umum Piere Tendean di Kel. Tanjung Gading Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu dan melihat seseorang yang di curigai yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Merah.
Kemudian tim opsnal langsung mengamankan terhadap 1 (satu) orang tersebut yang mengaku bernama SUPRIADI INDRAWAN Bin (Alm) SUWANDI, Laki Laki, Kembang Harum 19 September 1980, Wiraswasta, Islam, Alamat Jl.Jendral Sudirman RT.001 RW.001 Kel tanjung gading Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu
Setelah itu dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong berukuran sedang , 2 (dua) bungkus plastik klip besar kecil yang berada di dalam botol obat warna putih yang berada di kantong celana sebelah kiri pelaku.
Selanjutnya dilakukan introgasi kepada pelaku mengaku mendapat shabu tersebut dari saudara TRI yang berada di Air Molek Kec. Pasir Penyu, Kab. Inhu. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rilise)











Komentar