Pekanbaru, Detaksatu.com : Sembilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) saat ini berstatus non-operasional dan tidak terakreditasi. Hal ini diumumkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepri. Kondisi ini berarti kampus-kampus tersebut tidak lagi aktif menjalankan kegiatan perkuliahan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala LLDIKTI XVII, Dr H Nopriadi, SKM, MKes, menjelaskan bahwa PTS-PTS ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari habisnya masa berlaku akreditasi hingga rekomendasi pencabutan izin. Beberapa di antaranya bahkan sedang dalam proses penggabungan atau penutupan.
Berikut adalah daftar kesembilan PTS yang non-operasional:
Akademi Sekretari dan Manajemen Persada Bunda: Sedang dalam proses penggabungan (merger) dengan STIKOM El Rahma di Jawa Barat.
Akademi Bahasa Asing Persada Bunda: Telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) penutupan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI.
Akademi Kebidanan Laksamana: Masa berlaku akreditasinya telah habis. Saat ini, yayasan sedang mengajukan proses akreditasi dan berencana melakukan merger dengan AMIK Mahaputra untuk berubah bentuk menjadi institut.
Akademi Bahasa Asing Permata Harapan Batam: Direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendirian oleh Kemdiktisaintek.
Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam: Direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendirian oleh Kemdiktisaintek.
Akademi Kebidanan Satu Enam Lima: Direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendirian oleh Kemdiktisaintek.
Akademi Pariwisata Engku Putri Hamidah: Direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendirian oleh Kemdiktisaintek.
Akademi Kebidanan Internasional Pekanbaru: Direkomendasikan untuk pencabutan izin SK Pendirian oleh Kemdiktisaintek.
Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR): Tidak terakreditasi, baik institusi maupun program studinya, dan sudah non-operasional sejak tahun 2019/2020. AKMR tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru sampai akreditasi prodi terpenuhi.
Untuk AKMR, LLDIKTI XVII telah memberikan beberapa arahan agar institusi ini dapat kembali beroperasi secara legal. Opsi yang ditawarkan antara lain:
1.Bergabung dengan perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi dan sehat secara institusi. Proses akreditasi prodi yang ada tetap harus diurus.
2. Berubah bentuk dari akademi menjadi politeknik atau institut dengan menambah tiga prodi baru, seperti program Diploma IV atau Sarjana. Prodi lama (Diploma III) tetap wajib mengurus akreditasinya jika ingin dilanjutkan.
3. Jika ingin mengaktifkan kembali, AKMR harus memenuhi semua persyaratan dan mengurus akreditasi prodi dan institusi terlebih dahulu.
LLDIKTI menegaskan bahwa AKMR tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 selama belum terakreditasi. Penerimaan mahasiswa tanpa akreditasi merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan, termasuk UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tindakan ini juga melanggar Peraturan BAN-PT Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi.
Lap : Vie







Komentar