Pekanbaru, Detaksatu.com : Puluhan massa dari Serikat Evaluasi Lancang Kuning Provinsi Riau (ELANG Riau) menggelar aksi unjuk rasa di gerbang Pertamina Hulu Rokan (PHR) Rumbai Camp, Jalan Camp Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, pada Selasa (29/7/2025). Aksi ini memprotes dugaan pencemaran limbah B3 dan kelalaian pihak PHR yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk dugaan kematian dua balita.
Aksi yang dimonitor langsung Danramil 01 Rumbai Mayor Inf Suhartono beserta anggota Koramil 01 Rumbai dan Koramil 04 Lima Puluh Kodim 0301 PBR ini melibatkan sekitar 25 orang massa dengan koordinator lapangan Saudara Pahot Matua. Dalam orasinya, massa membawa sejumlah alat peraga seperti toa dan spanduk yang menyerukan desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera menetapkan status tersangka atas dugaan pencemaran limbah B3 di kawasan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Salah satu tuntutan utama massa adalah mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Direktur PHR. Mereka menilai Direktur PHR tidak memahami kultur dan adat masyarakat Melayu Riau, serta dianggap tidak becus dalam menangani permasalahan limbah B3.
Massa ELANG Riau juga menuntut pertanggungjawaban PHR atas dampak limbah B3 yang diduga mencemari lingkungan di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Orator aksi menyoroti insiden tragis pada 22 April 2025, di mana dua balita meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas pengeboran milik PHR di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar. Peristiwa ini, menurut mereka, adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban dari pihak PHR.
Dalam orasinya, orator menegaskan bahwa kelalaian PHR ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, 99, dan 69. Ancaman pidana yang disebutkan dalam undang-undang tersebut mencakup 3-10 tahun penjara dan denda 3-10 miliar rupiah. Selain isu limbah, massa juga mengeluhkan terbatasnya akses pekerjaan bagi masyarakat Riau di PHR, yang dinilai karena proses rekrutmen online di pusat dan penunjukan direktur yang tidak memperhatikan kearifan lokal.
Puncak ketegangan terjadi sekitar pukul 15.05 WIB, ketika massa aksi memasang spanduk di pagar gerbang PHR dan mencoba menggoyangkan gerbang tersebut. Tak lama kemudian, Kapolsek Rumbai Pesisir menemui massa dan meminta mereka untuk bersabar. Beberapa menit berselang, perwakilan PHR, Bapak Andi (PM PT Nawakara Security PHR), menemui massa dan menyatakan akan menerima berkas tuntutan serta menyampaikannya kepada pimpinan untuk diproses sesuai prosedur operasional standar.
Namun, pernyataan dari Bapak Andi tidak memuaskan massa aksi. Sekitar pukul 15.29 WIB, massa memutuskan untuk membubarkan diri karena merasa tuntutan mereka belum mendapatkan respons yang memadai.
Danramil 01 Rumbai, Mayor Inf Suhartono, menyatakan bahwa meskipun ada sedikit gesekan, seluruh rangkaian kegiatan unjuk rasa berlangsung dengan aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 15.34 WIB.







Komentar