oleh

PT ESP Dilaporkan Atas Dugaan Izin Galian C Terbit tak Lalui Prosedur Hukum Jelas

Pekanbaru, Detaksatu.com : Penerbitan izin galian C kepada PT Energi Surya Prima (ESP) diduga tanpa melalui prosedural hukum yang jelas. Anehnya, PT ESP diduga hanya bermodalkan dokumen photo copy. Prihal ini pun memicu langkah hukum dari Badaruddin Husein, selaku pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Badaruddin mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan di atas lahan miliknya dilakukan secara paksa dan tanpa persetujuan sah dari dirinya sebagai pemilik lahan. Ia juga menyoroti keterlibatan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau dalam menerbitkan izin galian tersebut.

“Bagaimana mungkin izin bisa keluar hanya berdasarkan fotokopi dari fotokopi surat tanah? Ini sangat tidak masuk akal. Dinas yang seharusnya memverifikasi keaslian dokumen justru meloloskannya. Ini kelalaian fatal dan patut diduga ada permainan di baliknya,” tegas Badaruddin, Jumat (25/7/25).

Badaruddin menyatakan apa yang dilakukan PT ESP itu tak hanya menyangkut pelanggaran administratif. Tetapi juga perusakan hak milik yang berdampak pada kerugian materil dan moril. Sementara Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dipertanyakan.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Mahyudi, SH, menegaskan bahwa laporan resmi terhadap pihak-pihak terkait telah disampaikan ke Polda Riau.

“Semua yang terlibat, baik pihak perusahaan maupun pejabat yang menerbitkan izin, sudah kami laporkan. Kami juga meminta agar Kejaksaan turut memeriksa proses terbitnya izin tersebut. Tidak bisa dibenarkan jika izin keluar hanya berdasarkan fotokopi surat tanah,” ujar Mahyudi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan tembusan laporan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis agar kasus ini menjadi perhatian serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kita ingin praktik-praktik kotor seperti ini dibersihkan dari lembaga-lembaga negara. Jika tidak ditindak, hal ini bisa menjadi budaya yang merusak integritas pejabat dan institusi pemerintahan,” tegas Mahyudi.

Lebih lanjut, Mahyudi juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Bls. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“Kami akan terus kawal kasus ini dan melihat siapa saja yang nantinya akan terseret dalam proses hukum,” tutup Mahyudi.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *