Pekanbaru, Detaksatu.com : Mayor Inf Suhartono, Danramil 01 Rumbai, bersama jajaran Babinsa 01 Rumbai, berupaya penertiban lingkungan di wilayahnya. Mereka melaksanakan kegiatan pembersihan dan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Jalan Paus RT 01 RW 05 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kegiatan diawali dengan pembersihan tumpukan sampah yang telah menggunung di lokasi tersebut. Sampah-sampah ini, yang dibuang secara sembarangan, tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga menimbulkan bau tak sedap dan berpotensi menjadi sarang penyakit. Setelah proses pembersihan, area tersebut langsung ditutup untuk mencegah kembali dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Di tengah pelaksanaan kegiatan, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati seorang warga yang dengan sengaja membuang sampah di Jalan Paus. Tanpa ragu, Danramil Mayor Inf Suhartono beserta anggotanya langsung melakukan penindakan terhadap masyarakat tersebut.
Sebagai bentuk penindakan, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu diminta untuk membuat surat perjanjian. Dalam surat tersebut, ia berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
Danramil 01 Rumbai, Mayor Inf Suhartono, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan terus digalakkan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap dengan adanya penindakan dan penutupan TPS ilegal ini, kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di wilayah Rumbai,” tegasnya, Jumat (13/06/2025)







Komentar