oleh

Tamperak Laporkan dugaan Korupsi Penggunaan APBDes Desa Bantan Timur

Bengkalis, Detaksatu.com : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM Tamperak) Riduwan, melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2023 dan 2024 Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan. Laporan tersebut diterima oleh Risa, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Kamis (5/6/2024) siang.

Menurut Riduwan pada Desember 2023, Desa Bantan Timur menerima tunda bayar anggaran dana desa (ADD) 2017 triwulan IV sebesar Rp 419,1 juta lebih. ADD 2017 tersebut masuk dalam APBDes 2023, dan disalurkan pada Desember 2023. Ia menduga realisasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Bantan Timur tahun 2017.

Selain itu, Riduwan juga mempertanyakan realisasi keuangan senilai Rp 493,8 juta lebih, dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk desa tersebut pada tahun anggaran 2024. Ia menduga realisasinya tanpa regulasi, sehingga penggunaan anggaran tersebut syarat dengan kepentingan tertentu. Dan tanpa melalui pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.

Disamping itu, LSM Tamperak juga menduga terjadi mar-up anggaran pada semenisasi halaman Gedung Pusat Pengembangan Perekonomian dengan volume 20 m x 4 m x 0,15 cm, di RT 002/RW 004 yang bersumber dana APBDes (bantuan keuangan provinsi) sebesar Rp 20,7 juta lebih.

Dugaan serupa (mar-up) juga terjadi pada semenisasi Lapangan Volly di RT 002/RW 004, Dusun Darussalam yang bersumber dari dana BERMASA (anggaran program bupati) senilai Rp 122,1 juta lebih.

Selain itu, Ketua DPD LSM Tamperak juga menduga terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan 1 unit KB Al Hikmah yang dibiayai dana desa tahun anggaran 2024 senilai Rp 144,1 juta lebih.

“Selain kegiatan diatas, juga pemasangan lampu di halaman kantor desa yang diduga anggarannya dimar-up,” ujarnya.

Untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes 2023-2024 Desa Bantan Timur, Riduwan meminta pihak kejaksaan mengusut laporan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *