Pekanbaru, Detaksatu.com : Anggota Badan Legislasi DPR RI dan Komisi X Fraksi Golkar, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menyoroti terbentuknya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai langkah fundamental dalam memperkuat sistem kesehatan nasional secara menyeluruh. Karmila menjelaskan bahwa undang-undang ini mengadopsi pendekatan omnibus, sebuah metode penyederhanaan regulasi kesehatan secara komprehensif dengan mengambil poin-poin penting.
Dr Karmila memaparkan bahwa salah satu tujuan utama UU Kesehatan ini adalah meningkatkan perilaku hidup sehat masyarakat.
“Pemerintah tidak lagi melihat secara kuratif, tetapi lebih kepada preventif,” tegasnya pada saat menjadi pemateri “Sosialisasi Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023”, di Aula Susiana Tabrani Convention Hall, Selasa, 03 Juni 2025.
Selain itu, undang-undang ini juga berfokus pada peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Dr Karmila menyoroti pentingnya ketahanan kesehatan dalam menghadapi kondisi luar biasa atau wabah. Ia memberikan contoh penanganan KLB malaria yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya Dinas Kesehatan, tetapi juga BPBD, DLH, Puskesmas, hingga perangkat desa dan camat.
“Ini menunjukkan bagaimana kita harus menghadapi kondisi luar biasa secara kolaboratif,” ujarnya.
Dr Karmila mengungkapkan harapan dokter terkait penggajian dan tunjangan yang tepat waktu, serta kelancaran operasional dana dari pusat. Ketahanan kesehatan, khususnya dalam menghadapi krisis seperti pandemi COVID-19, menjadi salah satu piramida penting dalam UU ini. Di atasnya, sistem pembiayaan kesehatan yang efektif melalui Universal Health Coverage (UHC) diharapkan dapat memberikan solusi pendanaan yang komprehensif.
Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan juga menjadi fokus utama. Dr Karmila mengakui masih kurangnya tenaga medis seperti perawat, analis kesehatan, dan dokter spesialis. Ia mempertanyakan ketersediaan kuota lulusan meskipun kemampuan pembayaran dan lulusan secara intelektual tersedia.
Pemerataan akses layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil dan kepulauan, menjadi prioritas. Dr Karmila menyebutkan bahwa efisiensi undang-undang ini berproses untuk meningkatkan akses ke wilayah-wilayah tersebut, bahkan dengan membuka akses ke provinsi terdekat jika diperlukan.
Pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas yang semakin canggih dan modern diapresiasi, namun Dr. Karmila menekankan pentingnya ketersediaan dan keramahan tenaga kesehatan. “Gedung bagus tapi nakesnya tidak lengkap, tidak ramah, dan tidak cakap dalam pelayanan, ini akan menjadi kesulitan,” kritiknya.
Fasilitas kesehatan sekunder (rumah sakit umum daerah) dan tersier (rumah sakit rujukan nasional) juga harus terus ditingkatkan. Dr Karmila mengingatkan bahwa minimal 10% anggaran APBD harus dialokasikan untuk sektor kesehatan, sama seperti minimal 20% untuk pendidikan.
Reformasi pembiayaan kesehatan, termasuk efisiensi dana, audit berkala, pengawasan ketat, dan pencegahan korupsi. Dr Karmila mencontohkan kasus penyalahgunaan dana BPJS oleh rumah sakit atau klinik yang kemudian dikenakan sanksi. Transparansi informasi penggunaan anggaran kesehatan juga menjadi perhatian, dengan adanya laporan publik, sistem informasi terpadu, dan akses masyarakat melalui aplikasi.
Penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui perluasan cakupan dan perbaikan layanan serta kesimpulan pendanaan menjadi solusi utama di Indonesia, bahkan bagi anggota DPR dan pejabat untuk memanfaatkan BPJS agar subsidi dana dapat dimanfaatkan dengan baik.
Perlindungan tenaga kesehatan juga menjadi prioritas, mencakup perlindungan hukum, peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, serta penghargaan atas dedikasi mereka.
Meskipun banyak aspek positif, Dr Karmila juga mengakui tantangan dalam implementasi undang-undang ini, seperti adaptasi regulasi tenaga kesehatan, koordinasi antar fasilitas, infrastruktur teknologi, dan pemerataan SDM. Ia berharap adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk para praktisi kesehatan dan akademisi, untuk mencari solusi atas tantangan ini.
Dr Karmila menyimpulkan bahwa UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Kolaborasi multi-pihak, peran pemerintah sebagai penggerak utama, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi undang-undang ini.
“Masukan-masukan dan evaluasi ini akan menjadi kebijakan yang memang langsung praktisinya yang menyampaikan,” tutupnya.
Lap : Vie







Komentar