Pekanbaru, Detaksatu.com : Danramil 01 Rumbai Mayor Inf Suhartono bersama Kapolsek Rumbai dan Forkopincam Rumbai, didampingi oleh Babinsa Sri Meranti Sertu Junaidi dan Serda Yudi Rahmandani, melakukan mediasi sengketa tanah/lahan di Jalan Rambah Sari RT.02/RW.20 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Mediasi ini bertujuan untuk menemukan titik terang dan solusi damai atas konflik kepemilikan lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2009 dan menimbulkan keresahan di kalangan warga, Selasa (03/06/2025)
Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, menunjukkan keseriusan dalam menangani permasalahan ini. Turut hadir Danramil 01/Rumbai, Kapolsek Rumbai, Camat Rumbai, perwakilan Lurah Sri Meranti, Kanit Serse Polsek Rumbai, Babinsa, Bhabinkamtibmas, masing-masing pemilik lahan yang bersengketa, para ketua RT dan RW di wilayah sengketa, serta pengacara dari kedua belah pihak.
Kronologi sengketa lahan ini bermula sekitar tahun 2009. Lahan seluas sekitar 4 hektar milik almarhum H. Anwar Temed, yang kini diwarisi oleh istrinya, Ibu Latifa (±70 tahun), awalnya ingin dijual karena kesulitan ekonomi. Ibu Latifa meminta Saudara Jon (±50 tahun) untuk menjualkan lahan tersebut. Karena kesulitan menemukan pembeli, Saudara Jon akhirnya membeli lahan itu dengan cara mencicil. Setelah lunas, Saudara Jon menjual lahan tersebut kepada Saudara Abdul Rahman Silalahi (±65 tahun).
Saudara Abdul Rahman Silalahi kemudian mengajukan surat-surat kepemilikan yang sah, hingga terbitlah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari pihak kecamatan. Berbekal SKGR tersebut, Saudara Silalahi mengkaplingkan lahan menjadi ukuran rata-rata 10 meter x 20 meter persegi dan menjualnya kepada warga. Lahan-lahan kapling tersebut kini telah menjadi milik warga secara sah.
Namun, pada awal tahun ini, tepatnya di bulan April, Ibu Latifa (ahli waris) bersama anak angkatnya, Saudari Noni, kembali menuntut hak kepemilikan lahan kepada Saudara Jon. Menurut keterangan dari Bapak A. Hasibuan, Ketua RT.02/RW.20, ahli warislah yang menuntut Saudara Jon sebagai orang pertama yang dipercaya untuk menjual lahan. Belakangan, ahli waris beserta anak angkatnya mengambil alih lahan tersebut dengan mendirikan pondok berukuran 4×5 meter dan mempekerjakan sekitar 7 orang dari NTT/Flores untuk membersihkan lahan menggunakan dozzer.
Tindakan pendudukan lahan ini merugikan warga pembeli kapling, sehingga menimbulkan kisruh di tengah masyarakat. Atas dasar tindakan yang meresahkan ini, pihak kepolisian Polresta Pekanbaru, melalui Kasatreskrim, telah menahan 7 orang yang terlibat dalam pendudukan tersebut, serta mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 3 bilah badik, 4 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil pickup Gran Max berwarna hitam.
Hingga saat ini, permasalahan masih dalam penanganan pihak kepolisian, dari Polsek Rumbai hingga Polresta, untuk diproses lebih lanjut. Meskipun kedua belah pihak masih saling berargumen memiliki lahan berdasarkan surat masing-masing, mediasi yang dipantau oleh Sertu Junaidi dan Serda Yudi Rahmandani ini berjalan dengan tertib dan aman.
Danramil 01/Rumbai Mayor Inf Suhartono menjelaskan bahwa semua pihak berkomitmen untuk mencari penyelesaian terbaik demi ketertiban dan keamanan warga.







Komentar