Pekanbaru, Detaksatu.com : Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) terhadap Perguruan Tinggi di Provinsi Riau dan Kepri, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XVII secara resmi telah mengirimkan surat undangan kepada Ketua Badan Penyelenggara (Yayasan) yang menaungi sembilan akademi perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Surat tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, serta Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Berdasarkan data internal, sembilan akademi ini tercatat dalam status non-operasional di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Adapun daftar lengkap akademi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akademi Sekretari dan Manajemen Persada Bunda, jalan Diponegoro No 42, Pekanbaru
2. Akademi Bahasa Asing Persada Bunda, jalan Diponegoro No 42, Pekanbaru
3. Akademi Kesenian Melayu Riau, Jenderal Sudirman, Purna MTQ, Kota Pekanbaru
4. Akademi Kebidanan Laksamana, jalan Durian No. 70, Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru
5. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan, jalan Gajah Mada Komp. Batu Batam Mas, Blok D & E No. 1, Baloi, Kota Batam
6. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam, jalan Gajah Mada Komp. Batu Batam Mas, Blok D & E No. 1, Baloi, Kota Batam
7. Akademi Kebidanan Satu Enam Lima, Kota Pekanbaru
8. Akademi Pariwisata Engku Putri Hamidah, jalan Pattimura No. 54, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Sail Gobah, Kota Pekanbaru
9. Akademi Kebidanan Internasional Pekanbaru, jalan Sudirman No. 630, Tangkerang, Kota Pekanbaru
Kepala LLDikti Wilayah XVII, Dr H Nopriadi, SKM, MKes, menjelaskan bahwa setiap badan penyelenggara (yayasan) diminta hadir pada pertemuan yang akan dilaksanakan mulai,
• Hari/Tanggal :Senin ,19 Mei 2025 (sesuai surat undangan)
• Tempat: Kantor LLDikti Wilayah XVII, Jalan Sultan Syarif Qasyim No. 119, Pekanbaru
• Agenda: Penyampaian informasi terkait status PTS non operasional dan rekomendasi penutupan data di PDDIKTI.
Kehadiran para ketua dan anggota badan penyelenggara (yayasan) dianggap krusial.
Jika tidak hadir dan tidak memberikan klarifikasi serta tidak ada upaya untuk melakukan aktivasi akreditasi PTS tersebut, maka LLDikti Wilayah XVII (Provinsi Riau & Kepulauan Riau) bersama Direktorat Kelembagaan Dikti Kemendiktisaintek akan merekomendasikan penutupan dan penghapusan data akademi yang bersangkutan dari sistem PDDikti.
Langkah tegas ini dilakukan guna menjaga integritas data pendidikan tinggi nasional serta memastikan mutu dan keberlanjutan pendidikan tinggi di wilayah kerja LLDikti XVII Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Lap : Vie







Komentar