Bengkalis, Detaksatu.com : Damai itu indah, dan kehidupan yang damai menjadi diimpikan semua orang tidak terkecuali Muhammad Guswandi alias Wawan (30) warga Jalan Sukajadi III, Gang Hang Jebat Nomor 7B, RT 05 RW 06, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam Jamaan Satria dan Irfan Saputra dengan pisau dapur. Akibat perbuatannya Wawan pun dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.
Namun, belakangan dia sadar bahwa tindakannya mengancam Jamaan Satria yang merupakan bapak sambungnya (bapak tiri) dan Irfan Saputra yang masih saudaranya adalah salah. Ia kemudian memohon maaf kepada keduanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Akhir cerita, tersangka dan korban pun berdamai.
Berdasarkan perdamaian ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis yang memproses perkara tersebut melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Wawan.
Penghentian penuntutan ini kemudian diajukan oleh Kejari Bengkalis dan disetujui oleh Jampidum Kejaksaan
Agung RI dan Wakajati Riau pada
Kamis tanggal 15 Mei 2025 bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kejari Bengkalis
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo kemudian melaksanakan Video Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A Jampidum Jaksa Agung RI, Nanang Ibrahim, SH, MH, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam rilisnya kepada awak media, Sri Odit Megonondo menjelaskan kronologi kejadian. Kejadian ini bermula pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira
pukul 09.00 WIB, berawal tersangka Wawan menuju ke warung usaha depot air minum milik ayah tirinya Jamaan Satria (saksi) yang berada di sebelah rumah tersangka di Jalan Sukajadi III, Gg. Hang Jebat Nomor 7B, RT 05 RW 06, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan
Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang dijaga oleh saksi Irfan Saputra.
Kemudian pada saat tersangka mengetuk pintu warung usaha depot air minum, namun tidak kunjung dibukakan
oleh saksi Irfan Saputra, sehingga tersangka emosi. Dan tidak berapa lama saksi Irfan Saputra membukakan pintu, dan saksi Irfan Saputra mengatakan dalam bahasa Minang, “apo samo ang (yang artinya apa sama kamu)” mendengar perkataan saksi Irfan Saputra, tersangka pun emosi dan
menendang pintu warung usaha depot air minum tersebut. Terjadi lah cekcok mulut antara tersangka dengan saksi Irfan Saputra. Cekcok mulut ini terdengar oleh saksi Jamaan Satria. Dia pun datang dan melihat tersangka sedang marah-marah kepada saksi Irfan Saputra sambil mengatakan dalam bahasa Minang, “ndak pai ang hancua ang den buek (tidak pergi kamu, hancur kamu saya buat)”.
Tak sampai disitu, saksi Jamaan Satria menegur dan menasehati tersangka dengan mengatakan “ngapain kalian ribut-ribut bulan puasa ini, masih pagi juga malu sama tetangga”, kata saksi Jamaan Satria. Namun, tersangka tidak
terima dikarenakan saksi Jamaan Satria membela saksi Irfan Saputra.
Selanjutnya, tersangka yang dalam kedaan emosi masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah pisau dapur warna silver yang berada di dapur rumah. Setelah itu dari jarak 2 meter, tersangka yang memegang pisau dapur dengan tangan kanan mengarahkan pisau tersebut kepada kedua saksi, sembari menebar ancaman “aku bunuh kau”. Melihat aksi tersangka, saksi Jamaan Satria dan Irfan Saputra langsung menghindar masuk rumah dan mengunci pintu rumah.
Tindak tersangka kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan korban (saksi), polisi kemudian memproses dan selanjutnya melimpahkan perkara pengancaman ini ke kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.
Hanya, diperjalanan proses hukum tersangka dan saksi berdamai. Tersangka mengaku salah dan mohon maaf kepada saksi. Akhirnya, saksi Irfan Saputra dan ayah sambung tersangka memaafkan perbuatan tersangka Muhammad Guswandi. Dan hubungan anak tiri dan ayah tiri inipun rukun dan damai kembali.
Hal ini menjadi dasar bagi pihak penuntut umum untuk mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Ini (penghentian penuntutan didasarkan pada:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun;
3. Korban telah memaafkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui rilis.
Lap : RD







Komentar