oleh

Polsek Pasirpenyu Amankan Pelaku Penggelapan Ranmor Milik Warga Lubuk Batu Jaya

INHU, DETAKSATU.COM – Pada hari Rabu tanggal (07 Mei 2025), telah datang seorang laki laki ke Polsek Pasir Penyu untuk melaporkan kejadian penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/V/2025/ SPKT / POLSEK PASIR PENYU/ POLRES INDRAGIRI HULU / POLDA RIAU, tanggal 07 Mei 2025

Unit Reskrim Polsek Pasirpenyu mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor. Identitas seorang pelaku Ilham Wahyudi alias Wahyudi Bin Alm Sarman, Laki Laki, umur 42 tahun, Agama Islam,  Alamat Kec. Batang gangsal Kab. Inhu.

Pelapor Rikki Porthon Saragih Laki -Laki, lahir di Desa Perk. Sungai Lala tanggal 19 Januari 1993, Wiraswasta, Islam,  Desa Rimpian RT/007 RW/006 Kec. Lubuk Batu Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH dalam Rilise beritanya membenarkan bahwa pelaku penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) pelakunya sudah ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasirpenyu.

Dikatakan Kapolsek kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal (06 Mei 2025), sekira Pukul 23.00 Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH mendapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka laporan Penggelapan sepeda motor yang sedang diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu atas nama Ilham Wahyudi dari informasi bahwa tersangka terlihat sedang berada di Kec. Batang Gangsal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Pasirpenyu memerintah Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Daniel Okto S SE untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

Menanggapi hal tersebut Ipda Daniel Okto S SE bersama Team langsung Terjun ke tempat yang diinformasikan dan melakukan koordinasi dan kerja sama bersama dengan Unit Reskrim Polsek Batang Gangsal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Sekira pukul 02.00 Wib disebuah rumah yang berada di Kec. Batang Gangsal yang bertepatan sudah jatuh pada hari Rabu (07 Mei 2025) team berhasil menemukan pelaku yang diduga tersebut sedang tertidur.

Setelah dilakukan ditangkap dan diintrogasi oleh team dimana keberadaan Barang Bukti sepeda motor tersebut tersangka mengaku telah memberikannya kepada temannya yang bernama Benni *(DPO)* untuk dijual,

Namun ia belum mendapatkan hasil dari penjualan motor tersebut karna motor tersebut telah dibawa ke Jambi oleh temannya dan dijual di sana.

Kemudian selanjutnya team membawa pelaku ke Polsek Pasir Penyu guna penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 21.900.000 (Dua Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek pasir penyu guna penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan yang telah dilakukan Unit Reskrim Polsek Pasirpenyu
menerima laporan, membuat tanda bukti laporan, menerima barang bukti, cek TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan sidik tuntas kasus. ” Dari perbuatannya dijerat dengan Pasal 372 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Pungkas Kompol Jufri SH.(Fz-Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *