INHU, DETAKSATU. COM – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, Waktu kejadian, Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wib TKP disebuah rumah yang beralamat di Jl. Beringin RT. 011 RW.006 Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu, NOMOR LP
LP/A/7/III/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK PASIR PENYU/POLRES INHU/POLDA RIAU, tanggal 18 Maret 2025.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Inhu melalui Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL JUFRI, S.H membenarkan dari hasil penyelidikan dan pengembangan terdapat informasi bahwa di sebuah Rumah yang berada di Jl. Beringin, Sentongan Desa Candirejo RT.011 RW.006 Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu, sering terlihat terjadinya transaksi Narkotika
Menindak lanjuti hal tersebut Kapolsek Pasir Penyu langsung memimpin penyelidikan beserta Team Opsnal Polsek Pasir Penyu ke tempat yang dilaporkan tersebut.
Lanjut Kapolsek setelah sampai di lokasi yang di informasikan Team melakukan pencarian dan dimana keberadaan diduga pelaku, dan akhirnya Tim berhasil menemukan 4 (empat) orang sedang berkumpul didalam rumah yang beralamat Rumah yang beralamat Jl. Beringin, Sentongan Desa Candirejo RT.011 RW.006 Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Team opsnal menangkap 4 (empat) orang tersebut dan menggeledah rumahnya kemudian team berhasil menemukan 1 (satu) plastik klip bening narkotika diduga berisi narkotika jenis sabu didalam sebuah kamar, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok.
4 (empat) unit handphone dengan merk redmi warna unggu. realme note 50 warna kuning, vivo Y21A warna biru, realme note 50 warna hitam, 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah alat hisap sabu dan dari penggeledahan salah satu pelaku didalam kantongnya juga ditemukan 1 (satu) plastik klip bening narkotika diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pasir penyu membawa pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan dari Hasil Tes Urine
Tersangka an. WIRIANGI Alias ANGI Bin (Alm) YATMAN Bin ASRIL, JONI Alias ASENG Bin AHU, ARIEFAL Alias REFAL Bin ABDUL MUIS, dan GEMA SYAHPUTRA Alias GEMA Bin ARJUNA Hasil test urine positif amphethamin,” Pungkas Kapolsek.** (LAPORAN FAUZI – Rilise)







Komentar