oleh

Mantan Anggota DPRD Inhu, Kades Sumarji Diduga Melanggar Aturan, Pemkab Inhu Lakukan Evaluasi

INHU, DETAKSATU.COM – Terkait Kepala Desa Pasirringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam menentukan Perangkat Desa untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa tidak melalui proses yang diatur dalam undang-undang.

Mantan Wakil Ketua DPRD Inhu mengatakan turut prihatin, karena kebijakannya otomatis bisa menuai keresahan dimasyarakat. “Terkait hal tersebut diminta pihak terkait harus mengevaluasi kebijakan tersebut, Ujar Adila Ansori Siregar, Senin (3/2/2025) di Airmolek.

Dikatakannya baru saja dilantik menjadi kades berselang beberapa bulan kemarin diberitakan Sumarji sebagai Kades seenaknya menganti Kepala Dusun (Kadus), Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) tanpa ada proses penyaringan (Seleksi).

Akibat kebijakan yang tidak transparan tersebut semua perangkat protes atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang ditandatangani Sumarji tanpa koordinasi menganti semua Kadus, RW dan RT dan penggantinya sudah disiapkan dengan orang yang lain.

Pertanyaannya semua Kadus, RW dan RT mempertanyakan apa sebab kami diganti secara mendadak, seandainya kami ada kesalahan, itupun ada proses peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga setahu mereka tidak ada hal tersebut dilakukan oleh Sumarji sebagai Kades.

Lebih jauh lagi Pria Berkumis disapa Ucok itu menyebutkan belum tuntas persoalan memberhentikan Kadus, RW dan RT berselang dua bulan kedepannya Kades Pasirringgit, Sumarji, berulah lagi di duga melakukan praktik Nepotisme terungkap, bahwa sejumlah perangkat desa yang dipekerjakan menjadi perangkat desa berasal dari satu keluarga. “Anggota keluarga mengisi posisi strategis di pemerintahan desa Pasir Ringgit,” Ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, keluarga besar yang memborong jabatan di Desa Pasir Ringgit bahkan masih tinggal di satu rumah, sehingga memunculkan kecurigaan adanya praktik nepotisme yang dapat menghambat profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Sebagai Anggota DPRD Inhu dimasanya sangat kecewa terhadap situasi jabatan perangkat desa diduga di borong oleh satu keluarga.

Masyarakat menilai praktik tersebut dapat menutup peluang bagi Putra Putri generasi penerus masyarakat lain yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi di pemerintahan desa sebagai mana yang diatur oleh Peraturan dan Perundangan.

Kami khawatir, kinerja pemerintahan desa tidak berjalan secara objektif karena didominasi oleh satu keluarga. Seharusnya pemerintah desa bisa lebih transparan dan adil dalam proses rekrutmen perangkat desa.

Kalau kita amati sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Perda Bupati Inhu Nomor 4 Tahun 2019. Diduga banyak pasal yang sudah ditabraknya.

Sebelum konflik tersebut tidak melebar kemana mana sehingga bisa merugikan kelangsungan pembangunan desa, masyarakat berharap Bupati Inhu, kepada Dinas PMD, Camat Lirik maupun instansi terkait di Kabupaten Inhu.

“Segera dapat menindaklanjuti adanya keresahan masyarakat Desa Pasir Ringgit, untuk memastikan bahwa proses pengangkatan perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” Pungkas Ketua Partai Demokrat Inhu itu.

Tempat terpisah Kepala Desa Pasir Ringgit, Sumarji, dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025) Dikutip dari Riauone.com, MEMBENARKAN adanya perangkat desa yang diangkatnya ada terikat dalam hubungan keluarga.

“Kalau memang ada aturan yang melarang, maka akan saya lakukan evakuasi, namun demikian, saya akan konsultasikan ini kepada Camat Lirik dan Dinas di Kabupaten,” ujar Sumarji.(Fz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru