INHU, DETAKSATU.COM – Kepala Desa Pasirringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Sumarji tuai kecaman usai kebijakannya memberhentikan sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) secara sepihak Paska Pilkada Gubernur dan Bupati Serentak 2024.
Seperti yang lagi Viral beredar dimedia sosial (Tik Tok) berdurasi 0.38 detik disana ditayangkan berupa Surat Keputusan (SK) memberhentikan sejumlah Ketua RT didesa yang dipimpin oleh Sumarji diduga ada perbedaan dukungan dengan Sumarji sebagai Kepala Desa Pasirringgit.
Salah satu pemangku Adat di Desa Pasirringgit Kecamatan Lirik, mengaku sangat kecewa dengan pemerintah setempat yang tiba-tiba menerbitkan surat pemberhentian sejumlah Ketua RT Paska Pemilukada 2024 secara sepihak tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan masyarakat.
“Seperti pengakuan salah seorang ketua RT korban diberhentikan yang tidak mau namanya disebutkan kepada dirinya selaku pemangku adat didesa tersebut, mengatakan saya cuman diberitahu kalau saya diberhentikan. Kemudian sudah ada SK penggantinya. Yang sampaikan Kades, ketika saya tanya alasannya, katanya dari atas (pimpinan),” pengakuan ucap Ketua RT yang diberhentikan tersebut.
Meski tanpa alasan, Ketua RT itu menyebut kalau sebenarnya, alasannya sangat jelas karena perbedaan politik. Sebab, sebelumnya pemerintahan setempat sudah sering mengarahkan Ketua RT untuk mendukung calon tertentu di Pilkada Gubernur dan Bupati 2024.
“Menurut Pemangku Adat tersebut. Saya terus-terang saja, kalau memang sudah sering saya diarah-arakan pilih calon ini, dan saya menolak karena memang sudah ada pilihan sendiri,” tegasnya.
Bagi Pemerintahan Desa kebijakan seperti ini telah merusak hak demokrasi yang dimiliki setiap warga. Lebih parah lagi, karena telah memecah-belah.
“Kasihan warga karena kepentingan pemimpinnya harus terkotak-kotak seperti ini. Kita harap pihak terkait seperti Camat Lirik dan Bupati Inhu segera dievaluasi kinerja Kades Sumarji segera memperbaikinya,” tukas pemangku adat didesa itu.
Selanjutnya mantan Seksi Pemerintahan Desa Pasirringgit Tholib Ali didampingi mantan Kadus Jamaluddin Ali, Senin (10/12/2024) kepada Detaksatu.com melalui Via Henpon Seluler (HP – Watshapp) dikonfirmasi mengatakan pemberhentian tersebut merupakan sikap tidak etis yang ditunjukkan seorang pemimpin di Desa Pasirringgit Telah merusak sistem demokrasi masyarakat bawah.
“Bagaimana pun itu tidak benar karena alasannya sangat tidak masuk akal. Apalagi kita ini kan dipilih warga, masa yang berhentikan kades. Ini sangat tidak etis dan telah mendzalimi kami warganya,” sesal dia.
Oleh karena itu meminta agar Pihak terkait seperti Camat dan Bupati mengambil tindakan. Dia meminta agar kedzaliman yang dilakukan oleh kades memberhentikan ketua RT sepihak tidak bisa terjadi juga segera Inspektorat Inhu mengevaluasi kinerjanya.
“Karena kalau situasi begini, akan sama seperti sebelumnya, warga hanya jadi korban karena kepentingan pribadi seseorang,” tukasnya.
.Menurut mereka, pemberhentian Ketua RT mestinya berdasarkan musyawarah. Kemudian ada usulan dari masyarakat disertai dengan alasan serta bukti-bukti, jika memang telah dilakukan pelanggaran.
“Tidak boleh seenaknya. Apalagi karena kepentingan politik pribadi maupun keluarga,” Kesal Tholib Ali.
Ketika dikonfirmasi melalui Hp Nomor +0853-1496-4305 Pesan WhatsApp Kades Pasirringgit Sumarji sampai berita dimuat belum ada tanggapannya, berita akan bersambung sampai ada tanggapan kades. (Editor)







Komentar