Pekanbaru, Detaksatu.com : Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Bengkalis terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui sistem QRIS BRK Syariah, masyarakat kini dapat membayar pajak dengan lebih cepat dan praktis.
Proses pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses situs https://qris.brksyariah.co.id. Setelah itu, pilih menu “Pajak” pada dashboard, lanjutkan dengan memilih “PBB”. Kemudian, pilih kode biller sesuai daerah, seperti “Kabupaten Bengkalis,” masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), pilih tahun pajak, dan klik “Generate.”
Setelah QRIS muncul, pastikan nominal tagihan sesuai, lalu lakukan scan QRIS menggunakan aplikasi BRK Syariah Mobile. Bukti pembayaran yang dihasilkan dapat digunakan untuk keperluan administrasi di pemerintahan.
Branch Manager BRK Syariah Bengkalis, Badraini, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis belum lama ini menggelar sosialisasi tata cara pembayaran pajak daerah melalui QRIS BRK Syariah. Kegiatan ini melibatkan kolektor desa di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan, serta dihadiri Kabid Penagihan dan Keberatan, Boyke Lefino.
“Saat ini, pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke Kantor BRK Syariah atau Bapenda Bengkalis. Kami juga mempraktekkan langsung cara pembayaran pajak menggunakan BRK Syariah Mobile,” ujar Badraini, Senin (9/12/2024).
Badraini juga menegaskan transaksi pembayaran bisa diselesaikan dalam hitungan menit, sehingga tidak menguras waktu dan tenaga untuk mendatangi kantor Bapenda atau Kantor BRK Syariah.
“Bank Riau Kepri Syariah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, termasuk mempermudah sistem perpajakan. Kami berharap antusiasme masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai setiap tahun,” tuturnya. -inf
Lap : Vie










Komentar