Pekanbaru, Detaksatu.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi mengumumkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2024 pada Rabu (4/12/24).
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, dalam rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan Bawaslu serta saksi dari seluruh pasangan calon. Dalam Surat Keputusan Nomor 864 Tahun 2024, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara sah dari kelima pasangan calon.
“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang telah dituangkan dalam formulir D-hasil Kabko-KWK Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” jelas Raga.
Berikut adalah perolehan suara masing-masing pasangan calon:
– Pasangan nomor urut 1, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat, memperoleh 72.475 suara sah.
– Pasangan nomor urut 2, Intsiawaty Ayus dan Taufik Arrakhman, memperoleh 17.811 suara sah.
– Pasangan nomor urut 3, Ida Yulita Susanti dan Kharisman Risanda, memperoleh 42.001 suara sah.
– Pasangan nomor urut 4, H Edy Nasution dan Dastrayani Bibra, memperoleh 56.159 suara sah.
– Pasangan nomor urut 5, Agung Nugroho dan Markarius Anwar, meraih 164.041 suara sah.
Dengan hasil ini, Agung Nugroho dan Markarius Anwar dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, 4 Desember 2024, pukul 01.48 WIB.
Lap : Vie
Komentar