Rohil, Detaksatu.com : Kepala Inspektorat Rokan Hilir (Rohil), Inspektor Roy Azlan, AP, MSi menjelaskan, untuk pelaporan eLHKPN, itu merupakan suatu kewajiban bagi seluruh pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pelaporan eLHKPN, itu merupakan Penilaian KPK terhadap kepatuhan pejabat yang menjadi Wajib Lapor eLHKPN dalam melaporkan harta,”terang Roy kepada detaksatu.com via whatsapp saat dikonfirmasi soal Samsuri yang tidak melaporkan LHKPN sewaktu menjabat Kabid Kabid Tata Ruang dam Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Rabu sore.
Sambung Roy, pelaporan kekayaan pejabat penyelenggara negara harus tepat waktu. Terkait dengan sanksi yang tidak melaporkan eLHKPN, atasan pejabat tersebut yang langsung memberikan teguran atau peringatan.
“Semisalnya Pejabat Administrator/ess atau pejabat fungsional itu atasannya Ka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan memperingatkan/ atau menegur,” ujar Roy.
Sebelumnya diberitakan, Samsuri sewaktu menjabat Kabid Tata Ruang dam Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tidak pernah melaporkan harta kekayaannya.
Samsuri baru melaporkan harta kekayaannya untuk pertama kali pada tahun 2022 dengan jabatan Kepala Bagian. Pada laporan itu, Samsuri melaporkan harta kekayaannya sebanyak lebih kurang Rp 2.5 Milyar.
Sewaktu Samsuri yang saat ini juga menjabat Plt Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil tidak melaporkan harta kekayaannya, Kepala Dinas PUTR Rohil saat itu adalah Drs Jon Syafrindow, MSi.
Lap : BT







Komentar