oleh

Penyelesaian Sengketa Antarpeserta, Bawaslu Rakor Panwaslu se- Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Detaksatu.com : Bawaslu Kota Pekanbaru telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa antarpeserta pemilihan serentak tahun 2024 di Grand Elite Hotel, (22-23/10/2024).

Kegiatan ini diadakan untuk membangun sinergitas antara Bawaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru sebagai langkah proaktif dalam menjaga integritas dan kualitas pemilihan yang akan datang.

Misbah Ibrahim Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa masa kampanye akan berakhir pada 24 November mendatang. Keunikan dari pemilu kali ini terletak pada konsentrasi peserta, yang fokus kepada lima pasangan calon yang berlaga. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan pemilu sebelumnya ketika perhatian pemilih terpecah antara pemilihan Presiden dan berbagai tingkatan legislatif, termasuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, di mana terdapat sekitar 800 peserta yang berpartisipasi. Hal ini menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan sengketa yang mungkin timbul, mengingat fokus yang lebih tajam pada calon tertentu dan strategi yang berbeda yang diadopsi oleh masing-masing pasangan calon.

Lingkup pertarungan pemilihan kali ini mencakup wilayah yang luas, termasuk Kulim, Panam, Rumbai, serta Rumbai Timur dan Rumbai Barat, hingga Bukit Raya dan Marpoyan yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar. Dengan tantangan geografis yang cukup kompleks, sekalipun situasi demografis di kabupaten-kota tidak sebesar Pekanbaru, tetap terdapat kesulitan dalam hal jangkauan dan aksesibilitas. Dalam hal ini, Bawaslu perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan berlangsung transparan dan adil, serta dapat menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dengan cepat dan efisien.

Dalam kegiatan ini, Indra Khalid Nasution Anggota Bawaslu Provinsi Riau, menjadi pemateri dengan fokus pada tata cara penyelesaian sengketa dalam pemilihan. Sementara itu, M. Rawa El Amady Dosen Universitas Lancang Kuning, memberikan penekanan pada penyelesaian sengketa di luar persidangan. Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga mengadakan simulasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan untuk membekali peserta dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam menghadapi potensi sengketa.

Fokus utama dari rapat koordinasi ini adalah memperkuat kolaborasi antar lembaga pengawas pada tingkat kecamatan dan kota dalam menangani potensi pelanggaran dan sengketa. Diharapkan, melalui rapat ini, semua pihak dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing serta menciptakan saling dukung dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan komunikasi yang baik antar lembaga, diharapkan akan tercipta suasana pemilihan yang kondusif serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Melalui inisiatif ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menunjukkan komitmennya untuk menegakkan prinsip demokrasi dan pemilihan yang bebas serta adil, sebagai landasan untuk menciptakan legitimasi pemerintahan yang dihasilkan melalui pemilu. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan pemilihan yang berkualitas di masa mendatang.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru