oleh

Viral Kendaraan Tanpa TNKB Melintas di Jalintim Masyarakat Minta Satlantas Berikan Tindak Tegas

INHU, DETAKSATU.COM – Viral ditemukan di Media Sosial kendaraan bermotor disepanjang jalan lintas timur tujuan Rengat – Pekanbaru melintas kendaraan yang tidak ada Plat Nomor Polisi (Nopol) tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seenaknya melintasi jalan umum seperti tidak ada merasa salah ketika mengemudikan kendaraannya.

Yang menjadi pertanyaan ketika diselip/ dipotong sewaktu hendak mendahului masyarakat melihat kendaraan tersebut tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tentunya menjadi tanda tanya ada keanehan dibenak masyarakat dengan mobil bermerek Fajero tersebut.

Dalam Perundang Undangan bagi kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memiliki STNK dan TNKB. Ada sanksi bagi pengendara yang tak bisa menunjukkan STNK saat ditilang. Termasuk bagi kendaraan yang tak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Serupa dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas suatu kendaraan. Ujar Adila Ansori, Wakil Ketua DPRD Inhu dimasanya, kepada Detaksatu.com, Sabtu (28/9/2024).

“Termasuk SIM dianggap sebagai bukti kompetensi pengendara, sedangkan STNK dan TNKB dianggap sebagai bukti kompetensi kendaraan,” ucapnya.

Bagi pengendara yang tidak menunjukkan STNK dan tidak membawa TNKB, dasar hukumnya tertulis pada Pasal 280 juncto pasal 288 ayat (1) undang-undang no. 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Dalam pasal 280 UU LLAJ berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”

Sedangkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan, ; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Politisi Partai Demokrat itu meminta kepada Pihak terkait dalam hal ini Satuan Lalulintas (Satlantas) dengan telah ditemukan pelanggaran ada kendaraan yang melintas dijalan raya lintas timur yang tidak memiliki TNKB segera ditertibkan tak boleh dibiarkan hal tersebut.

Selanjutnya Ucok katakan diharapkan Satlantas segera menertibkan kendaraan yang tidak ada nomor polisi tersebut tujuannya untuk mengantisipasi apabila ada hal yang tidak wajar terjadi dengan kendaraan diduga bodong tersebut masyarakat tentunya bisa menemukan kesulitan untuk melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum (PH).

Diakhir komentar Ketua DPC Partai Demokrat INHU itu memberikan apresiasi kepada Kapolres Inhu dan jajarannya telah berhasil membumi hanguskan pelaku tindakan pidana dimana dalam beberapa minggu belakangan ini telah banyak meringkus pelaku kejahatan Narkoba. “Selamat dan Sukses Untuk Kapolres Inhu, Salam Presisi, Tegas Adila Ansori.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar Melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran dikonfirmasi melalui Pesan singkat Whatshapp (WA) terkait ditemukan ada kendaraan tidak memiliki TNKB melintas dijalan umum mengatakan undang undang tidak membenarkan hal tersebut dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor.

” Kalau kedapatan oleh Satlantas ditilang atas perbuatannya secara terang terangan melanggar hukum,” Singkat Misran.(Fz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *