oleh

Pemko Pekanbaru Dianggap Tebang Pilih dalam Penegakan Perda Tempat Hiburan Malam

Pekanbaru, Detaksatu.com : Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tempat Hiburan Malam (THM) dinilai masih tebang pilih. Banyak pihak mengkritik lemahnya pengawasan dan penerapan aturan di lapangan, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan sosial.

Meskipun peraturan tersebut telah lama berlaku, sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru tetap beroperasi di luar batas waktu yang ditetapkan dan terus menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

Tak hanya itu, beberapa lokasi hiburan malam bahkan diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Hal ini terbukti ketika aparat dari Polda Riau baru-baru ini menemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang ditinggalkan di sebuah ruang karaoke.

Kasus lain yang menghebohkan masyarakat terjadi ketika seorang mahasiswi, Marisa, yang usai berpesta di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, KTV Sago Hotel Furaya, terlibat kecelakaan tragis.

Dalam perjalanan pulang, ia menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di tempat. Marisa mengaku kepada polisi bahwa saat kecelakaan terjadi, ia tidak sadarkan diri akibat mengonsumsi narkoba dan alkohol.

Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat Pekanbaru, memunculkan pro dan kontra terhadap keberadaan serta pengelolaan tempat hiburan malam di kota itu.

Pengamat Kebijakan Publik dari UIN, Elfiandri, menilai bahwa Pemko Pekanbaru masih lemah dalam mengambil sikap tegas terkait penegakan Perda tersebut. Ia menyoroti kurangnya pengawasan yang seharusnya menjadi aspek penting dalam menjalankan kebijakan ini.

“Pemko dan pihak terkait masih terkesan lemah dalam menerapkan Perda tentang hiburan malam. Pengawasannya yang kini sangat kurang perlu diperketat,” kata Elfiandri, Jumat (23/8/2024).

Elfiandri menambahkan bahwa Pemko harus lebih serius mengawasi tempat-tempat hiburan malam dan juga perilaku pengunjungnya.

Menurutnya, tempat hiburan yang menjual alkohol perlu diawasi secara ketat agar tidak ada pengunjung di bawah umur atau orang yang meninggalkan tempat hiburan dalam kondisi mabuk yang berpotensi mencelakai orang lain.

“Tidak boleh ada pengunjung yang di bawah umur dan pastikan mereka yang minum alkohol tidak keluar dalam keadaan mabuk yang bisa membahayakan di jalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Elfiandri juga menyoroti adanya oknum aparat yang diduga menjadi pelindung (beking) bagi tempat hiburan yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa pimpinan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut.

“Beking oleh oknum tidak boleh ada. Aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tegas. Perda dibuat untuk dijalankan, bukan untuk dilanggar,” tegasnya.

Elfiandri berharap Pemko Pekanbaru lebih transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait masalah tempat hiburan malam. Ia juga menginginkan agar Pemko lebih serius dalam menangani persoalan ini, dengan memberi sanksi tegas kepada pelanggar aturan.

“Kalau ada yang melanggar, harus ada sanksi tegas. Peringatan satu, dua, bahkan penutupan tempat hiburan bisa menjadi opsi. Pemprov Riau juga diharapkan turut serta dalam penanganan masalah ini,” tukas Elfiandri.

Ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan, guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *