INHU, DETAKSATU.COM – Maraknya pemberitaan di Media Sosial (Medsos) terhadap Paket Pembangunan jalan Airmolek II – Simpang Japura (135) Relokasi yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Karya Abimanyu, Konsultan Pengawas CV Indragiri Kontruksi, dari Anggaran Dana Transfer Umum, Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 600 Juta lebih itu dalam pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai SPK.
Mengetahui hal itu, awak media Konfirmasi langsung menemui Kontraktor Pelaksana, CV Karya Abimanyu, Andika membantah soal tuduhan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan alternatif sepanjang 1000.3 Meter yang menghubungkan Desa Petalongan dan Desa Lembah Dusun Gading (LDG) tidak sesuai SPK.
“Bahwa hal itu tidak benar sebagai kontraktor membantah terhadap tudingan tersebut. Ujar Andika, kepada Wartawan di Airmolek. Jumat (9/8/2024) sore.
Dikatakan Andika sebagai Kontraktor Pelaksana atas pemberitaan dari masyarakat di Medsos itu kami memberikan apresiasi sebab hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat yang sudah peduli terhadap pengawasan Sosial Politik (Sospol) guna untuk kehati hatian kontraktor dalam melaksanakan proyek pembangunan yang berasal dari Uang Rakyat.
“Tidak benar tudingan tersebut apalagi dilapangan kami dalam bekerja selalu berkoordinasi serta diawasi langsung oleh Konsultan pengawas dan PPTK Bina Marga PUPR Kab Inhu, menurutnya proyek tersebut dalam pelaksanaan sudah mengacu SPK sesuai Spek,” tutur Andika.
Selanjutnya Pelaksana CV Karya Abimanyu itu memaparkan dalam pelaksanaan sudah sesuai SPK dalam Kontrak Jalan sepanjang 1000.3 Meter itu saat ini untuk tahap awal hanya penimbunan badan jalan dengan ketinggian berfariasi ada yang 1 meter, 80 Centimeter dan ada yang 60 Centimeter.
Kalau ditemukan ada krokos yang diampar dibadan jalan, itu inisiatif bantuan secara cuma cuma dari kontraktor, tujuannya agar jalan tersebut bisa dilalui oleh masyarakat dikala musim hujan akan terbantu oleh tanah krokos.
Kalau ada masyarakat protes pembangunan jalan krokos kurang batu, karena dalam kontrak tidak ada volume tanah krokos yang berbatuan, hanya yang ada Tanah timbun (urug).
Diakhir komentar sebut Andika informasi dari Bidang Mina Marga PUPR Inhu tahun depan akan dilanjutkan peningkatan pembangunan untuk tahap kedua mungkin masih ada volume penimbunan sebab lokasi jalan sangat rendah dan rawan banjir serta pengerasan mudah mudahan langsung diaspal jalannya.
“Melalui media ini, Andika membantah tidak benar CV Karya Abimanyu dalam pelaksanaan pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Petalongan dan Desa Lembah Dusun Gading tidak sesuai SPK, proyek tersebut sudah dikerjakan dengan profesional,” Tegasnya. (EDITOR)











Komentar