INHU, DETAKSATU.COM – Penyalahgunaan narkoba merujuk pada penggunaan yang tidak sah dan tidak terkontrol terhadap zat-zat narkotika. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Efek narkoba dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis pada penggunanya.
Tidak hanya itu, bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan dan kualitas hidup seseorang, serta berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Efek narkoba secara berlebihan dan tanpa pengawasan medis yang tepat dapat menyebabkan dampak yang serius
Untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba Kapolsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berkomitmen tidak ada ruang untuk narkoba Diwilayah Hukum Polsek LBJ, dimana kalian bersembunyi pasti kami kejar” Tegas Ipda Ripal Indrawata SH MH, Kapolsek muda yang selalu dekat dengan masyarakat.
Seperti kiriman Rilise beritanya telah dilakukan untuk merealisasikan komitmen tersebut. Pada hari Jumat Tanggal (19 Juli 2024) sekira pukul 07.00 wib Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Rimpian Kec.lubuk batu jaya Kab.Inhu sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek, Selanjutnya Kapolsek Lubuk Batu Jaya IPDA RIPAL INDRAWATA, S.H, M.H bersama Kanit Reskrim AIPDA RIDO SEPTI HANGGARA, S.E beserta personil Polsek LBJ melakukan Penyelidikan.
Sekira pukul 09.30 wib tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek LBJ sesampainya dilokasi di jalan poros di desa Rimpian Kec.Lubuk Batu Jaya Kab.Inhu melihat seseorang yang di curigai yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam.
Kemudian Kapolsek Lubuk Batu Jaya IPDA RIPAL INDRAWATA, S.H, M.H dan tim tidak membutuhkan waktu lama langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku inisial R dan setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaaan kepada pelaku dan ditemukan BB 1 (satu) bungkus Plastik Klip berukuran Besar yang berisikan 4 (empat) bungkus Plastik Klip berukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu didalam kotak rokok L.A BOLD.
1 (satu) buah dompet merek Levis Warna coklat, 1 (satu) lembar uang 5000-, (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang 2000-, (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah korek mancis.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku mengaku mendapat shabu tersebut dari saudara B yang beralamat di Desa Kelawat Kecamatan Sei Lala
Kapolsek dan anggota mengejar langsung saudara B yang di duga sumber barang atau narkoba tersebut sesampai di TKP langsung mengamankan pelaku B dan J , serta mengamankan 1 plastik sabu-sabu dan alat hisap. “Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka digiring ke Mapolsek LBJ untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek LBJ. (LAPORAN FAUZI – Rilise)
“







Komentar