oleh

Sengketa Pileg 2024 Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Inhu Gelar PSU, PPP Inhu Menang Telak

INHU, DETAKSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Sabtu (29 Juni 2024) PSU tersebut digelar untuk menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, ‘dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye.

Meski tidak ada kampanye, KPU Inhu tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.

Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK.

Pantauan Wartawan DETAKSATU.COM di Tempat Pemungutan Suara TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Inhu, berdasarkan setelah dilakukan penghitungan suara dari 262 suara pemilih Caleg DPRD dari PPP, Bayu Nofyandri Surbakti menang telak meraih 128 suara disusul oleh caleg dari Partai Demokrat, Ronny Zaherman meraih 47 suara, Donal Subhan meraih 43 suara disusul caleg Partai Golkar Budi Santoso meraih 36 suara.

Usai digelar perhitungan suara Bayu Novyandri Surbakti SH didampingi Waka DPC PPP Inhu, Ijhon Saputra dikonfirmasi mengatakan bahwa total perolehan suara PPP mampu mengungguli perolehan suara Partai Golkar untuk perebutan kursi ke sembilan atau kursi terakhir di Dapil Lima Inhu.Dengan perolehan suara ini, PPP meraih satu kursi di Dapil 5.

Lanjut Politisi PPP Inhu itu, pelaksanaan PSU di Dapil 5 Inhu merupakan hasil dari gugatan yang dilayangkan oleh PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK) Gugatan itu berdasarkan temuan di lapangan, bahwa sejumlah warga tidak bisa melakukan pencoblosan karena surat suara yang kurang.

“Gugatan yang dilayangkan oleh PPP Kabupaten Inhu disetujui oleh MK untuk disidangkan hingga akhirnya MK memutus agar digelar PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, ujar Bayu.

Selanjutnya Wakil Ketua DPC PPP Inhu Ijhon Saputra mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.

“Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Lala kepada PPP,” pungkas Ijhon. (Laporan Fauzi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru