INHU, DETAKSATU.COM – Forum Masyarakat Indragiri Menuntut (F-MIM) Kabupaten Indragiri Hulu –
Provinsi Riau yang tergabung dari berbagai Kecamatan masyarakat mulai dari Bibir Tambang Batubara Kecamatan Peranap sampai Kecamatan Kuala Cenaku yang berdampak langsung korban akibat Truk Batubara, Kamis (20 Juni 2024).
Sepakat melakukan aksi demo damai (unjuk rasa) ke kantor Bupati Inhu terkait maraknya truk Batubara yang bermuatan melebihi kapasitas kemampuan jalan biasa disebut Overload dan Over Dimension (ODOL) yang beroperasi di kabupaten Inhu.
Berdasarkan surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Inhu (14 Juni 2024) Nomor : 001/FMIM-RIAU/VI/2024 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) Berkas Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sifat : Penting Resort Kabupaten Indragiri Hulu, Perihal : Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di Rengat
Dalam aksi yang dilaksanakan di kantor Bupati Inhu tersebut, massa yang dikordinir langsung oleh Kordinator Lapangan (Korlap) setiap kecamatan se Inhu itu meminta agar pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bupati Inhu, Rezita Meylani SE agar memenuhi ada 5 tuntutan masyarakat antara lain seperti :
1. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 550/DISHUB/198,tanggal 18 Maret 2024, Tentang Tonase Pengangkutan Truck ODOL Batu Bara.
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara yang isinya sebagai berikut : Pemegang IUP dan IUPK Wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
4. Peraturan Menteri PUPR
Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
5. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.
Intinya pada aksi unjuk rasa itu, masyarakat mendesak dengan tegas agar Bupati Inhu membangun jalan alternatif dan segera menindak Perusahaan Tambang dan Truk yang Overload dan Over dimension (ODOL) karena dinilai telah membuat sejumlah infrastruktur jalan yang dilintasi nya memicu keresahan masyarakat serta jalan menjadi rusak serta memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan macet.
Masyarakat meminta agar Bupati Inhu menerapkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Tempat terpisah Mantan Anggota DPRD Inhu H Seno Harto SH Menanggapi akan digelar aksi unju krasa tersebut,
Kepada Awak Media, Minggu (16/Juni 2024) membenarkan bahwa besok Kamis (20/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib gelar aksi demo damai masyarakat akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemkab Inhu.
Lanjut Seno Harto sesuai kesepakatan dalam beberapa kali menggelar rapat konsolidasi dengan Korlap perwakilan dari Kecamatan sekab Inhu kemaren peserta demo sepakat sebelum berangkat massa dikumpulkan dulu sebagai titik kumpulnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Simpang SMAN 1 Pasirpenyu guna untuk mengatur pergerakan untuk menggeruduk kantor bupati.
“Sebagai mantan Dewan besok juga ikut hadir untuk memantau aksi demo tersebut” pungkas H Seno Harto.(LAPORAN FAUZI – Rilise)











Komentar