Pekanbaru, Detaksatu.com : Babinsa Koramil 01 Rumbai Serma Januarzal bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan sosialisasi Karhutla serta kepada masyarakat Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Minggu (19/05/2024)
Serma Januarzal menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar.
“Ada beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 15 Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3),” jelasnya.
Sementara Danramil 01 Rumbai Mayor Inf Suhartono mengharapkan masyarakat Rumbai mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran hutan.
“Mengedukasi dan mengharapkan kepada warga masyarakat akan sadar bahwa dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan ada hukum dan sanksi pidananya, hal tersebut dapat diancam hukuman penjara, maka jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Danramil.







Komentar