oleh

Diduga Warung Berkedok Tempel Ban Lakukan Penimbunan BBM Solar Ilegal

Pekanbaru, Detaksatu.com : Diduga warung berkedok tempel ban di Jalan Siak II Palas, Kecamatan Rumbai menjadi tempat pembongkaran atau dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Pantauan dilapangan, Kamis sore (16/05/2024) terlihat tiga orang pemuda melakukan aktivitas pembongkaran dari truk teronton dengan nomor polisi BM 8119 ZU dengan cara disuling kedalam jerigen ukuran 35 liter.

Kuat dugaan dimana pemilik warung tempel ban tersebut melalui penimbunan minyak BBM solar kemudian dijual kembali dengan harga eceran.

Saat dikonfirmasi seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan aksi dugaan penimbunan minyak BBM jenis solar sering dilakukan pemilik warung yang akrab dipanggil Manik

“Memang setiap hari saya lihat ada pembongkaran minyak BBM solar dari truk kedalam jerigen. Yang saya tahu BBM solar sekarang susah didapatkan, apa boleh ada dugaan penimbunan seperti itu?,” ungkapnya sambil bertanya.

Adanya dugaan penimbunan minyak BBM solar tersebut, dirinya berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengecek dan menyelidiki seperti apa langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum.

“Saya berharap semoga aparat penegak hukum mengetahui hal ini. Saya kan buta hukum, tapi saya tahu bahwa minyak bersubsidi itu tidak boleh dijual secara ecer apalagi adanya dugaan penimbunan,” pungkasnya.

Data yang terangkum, dalam satu hari Manik bisa mendapatkan 60 jarigen isi 35 liter dari penyulingan truk.

Setelah itu, diduga Manik kemudian menjual minyak BBM solar tersebut dengan harga lebih kurang lebih Rp280 ribu per jarigen.

Lap : Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *