oleh

Sidang ke 3, Bos Besar Narkoba AK alias Uncle NIKI Menolak Untuk Hadir di Persidangan

Pekanbaru, Detaksatu.com : Sidang ke 3 yang agenda persidangan dengan nomor perkara : 1338/Pid .Sus/2023/PN.Pbr, yang mana pemeriksaan saksi AK als Uncle Niki yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir, pada Kamis (21/03/2024) yang lalu.

AK notabenenya adalah warga binaan di Lapas yang sekarang menjalankan hukuman 14 tahun penjara dengan perkara Narkotika (Bandar Narkoba).

Sidang sebelumnya, AK alias Uncle Niki di sebut saksi-saksi dalam persidangan adalah salah satu bos besar pengedar narkoba yang ada di kota Pekanbaru. Namun, hari ini juga tidak menghadiri sidang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dari Terdakwa Tony.

Sidang juga ditunda 1 minggu ke depan dan akan di lakukan pemanggilan ke 3 kepada AK als Uncle Niki.

Kuasa hukum dari tersangka Tony mengharapkan, ketua Majelis melakukan Penetapan Terhadap AK agar dapat dihadirkan dalam persidangan. Hal itu
sesuai pasal 224 KUHAP sendiri mengatakan Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Kita harapkan persidangan ini berjalan dengan fair karena klien kami Tony tidak bekerja secara sendiri, dan dari fakta fakta persidangan, didapatkan bahwa pemilik serta pemesanan barang haram narkoba dari negara Malaysia ini, diduga dipesan oleh bos besar bandar narkoba yang berada di Lapas,” jelas Syahrul pada wartawan, Sabtu (23/03/2024)

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru