Inhu, Detaksatu – Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 04/Pasir Penyu Kodim 0302/Inhu Serda Guntur Harahap beserta rekan babinsa Pos Pasir Penyu melakukan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di wilayah Kec. Pasir Penyu Indragiri Hulu pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
Dalam kegiatan itu, Jajaran Babinsa Kec. Pasir Penyu Koramil 04/PP memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan dan ada pidananya.
Serda Guntur menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Serda Guntur.**










Komentar