Pekanbaru, Detaksatu.com : Setelah melewati 74 (tujuh puluh empat) hari pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Riau gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, di Hotel Grand Elite Pekanbaru Jum’at (09/02/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,Data dan Informasi Bawaslu Riau Nanang Wartono yang merupakan penaja kegiatan dimaksud mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang mana seluruhnya adalah dugaan tindak pidana Pemilu.
“Evaluasi ini bertujuan untuk mereview kembali proses pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu serta memetakan kendala dan hambatan dalam penanganan perkara” kata Nanang saat dikonfirmasi di waktu rehat kegiatan.
Selama tahapan kampanye berjalan di Provinsi Riau, Bawaslu sudah melakukan register perkara sebanyak 17 (tujuh belas) pelanggaran yang ditangani yang bersumber dari temuan dan laporan yang semuanya merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Darmawan yang pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa dalam penanganan perkara pidana Pemilu, diperlukan kecermatan dalam proses pembuktian unsur pasal pidana Pemilu. disamping itu proses penanganan dibatasi oleh jangka waktu penanganan perkara. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana Pemilu.
“Dalam pembuktian unsur-unsur pasal pidana, diperlukan bukti-bukti yang di justifikasi secara ilmiah, termasuk dalam menangani pidana Pemilu”. Jelas Asep.
Selain membahas tantangan dalam pembuktian, proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu juga harus memperhatikan keterpenuhan unsur delik, dan juga memperhatikan permasalahan hukum selama tahapan kampanye berjalan di Tahun 2024 yang mana tema ini di bahas oleh Akademisi Universitas Riau, Erdianto Effendi dan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
Hadir langsung peserta dalam kegiatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, beserta para staf, Kasubdit 1 Direskrimum Polda Riau beserta Jajaran Polda Riau, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau beserta Jajaran. Hadir secara daring Kasat Reskrim pada 12 Polres Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau beserta jajaran.
Lap : Vie/rls
Komentar