oleh

Cegah Karhutla, Ini Dilakukan Babinsa Sertu Junaidi

Pekanbaru, Detaksatu.com : Babinsa Koramil 01/Rumbai Kodim 0301/PBR, Sertu Junaidi melaksanakan patroli Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan ini Sertu Junaidi bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar.

Ada beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 15 Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3),” jelasnya.

Terpisah, Danramil 01 Rumbai Mayor Kav Agusam mengatakan bahwa memang benar Babinsa jajarannya sudah kita perintahkan untuk melakukan sosialisasi dan patroli karhutla secara rutin terutama wilayah yang rawan terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

“Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *