oleh

Ketua Prodi Hukum PPS UIR, Dr. Surizki Febrianto Beri Penyuluhan Hukum di Kampung Mukim Singkir, Yan Kedah – Malaysia

Pekanbaru, Detaksatu.com : Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UIR menyelenggarakan Penyuluhan Hukum yang bekerja sama dengan Universiti Utara Malaysia. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Kampung Mukim Singkir, Yan Kedah – Malaysia.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk mengimplementasikan salah satu konsep Tri Dharma Pendidikan yakni pengabdian masyarakat, kegiatan ini dipimpin Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UIR, Dr. Surizki Febrianto., SH., MH.

Selain Dr. Surizki Febrianto., SH., MH, pelaksanaan Pengabdian Masyarakat tersebut diikuti rombongan Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UIR, yang berlangsung Kamis (22 Juni 2023) yang lalu, dengan mengangkat tema “Socialization of Property Right To Ensure Legal Certaininty For The Community”.

Dr. Surizki Febrianto., SH., MH mengatakan bukan tanpa alasan mengangkat tema tersebut, menurut Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UIR tersebut tema diangkat karena lemahnya pemahaman Masyarakat mengenai hak kebendaan yang melekat pada sabjek hukum.

“Merujuk pada ketentuan pasal 499 BW makan zaak (benda) tidak hanya berwujud benda (goed) tetapi juga berupa hak – hak tertentu seseorang. Ini juga berkaitan dengan hak milik (kepemilikan) intelektual atau hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Right),” tutup Dr. Surizki Febrianto.

Penyuluhan hukum dimulai dengan penyampaian materi isu hukum yang sedang berkembang di masyarakat, kemudian diikuti dengan sesi tanya jawab antara para tamu undangan dengan narasumber.

Antusiasme yang besar ditunjukkan dengan tingginya tingkat kehadiran tokoh masyarakat, penduduk desa sekitar juga mahasiswa dari Universiti Utara Malaysia yang aktif memberikan pertanyaan terkait permasalahan hukum kepada Tim Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UIR yang menjadi narasumber.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *