Pekanbaru, Detaksatu.com : Salah satu perangkat Desa Pantai Cermin menggugat keputusan Kepala Desa (Kades). Rudi Hutagalung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa waktu lalu atas pemecatan dirinya oleh Kades Pantai Cermin Mukhlis.,SE.
Rudi Hutagalung perangkat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung selaku Kepala Dusun (Kadus) 2 kota Batak diberhentikan oleh Kades Pantai Cermin karena beberapa hal yang menurut kuasa hukumnya tidak mengacu kepada Perda Kabupaten Kampar nomor 12 tahun 2017, Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui kantor Hukum RHP LAW FIRM menyatakan bahwa pada sidang Senin (09/10/2023) tepatnya pukul. 14.40 Wib melalui sidang Ecourt, hakim memberikan penetapan agar kepala Desa Pantai Cermin menangguhkan pelaksanaan SK nomor 29 tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pantai Cermin Kecamatan tapung.
“Hakim PTUN Pekanbaru melalui putusannya nomor 29/G/2023/PTUN.PBR memutuskan agar Kades Pantai Cermin Tapung menangguhkan SK pemberhentian perangkat desa yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa sampai ada keputusan final PTUN Pekanbaru” kata RHP
Keputusan ini menurut salinan yang redaksi inforiau terima agar adanya kepastian hukum dan jika objek sengketa (SK Kades) tetap dilaksanakan maka akan sulit mengembalikan ke posisi semula.
“untuk memastikan segala hak-hak hukum saudara rudianto Hutagalung terjaga maka sudah sangat meresapi keadilan Penetapan hakim tersebut “tegas RHP”
“Kita sudah berkoordinasi dengan salah satu Anggota BPD Desa Pantai Cermin untuk segera disampaikan kepada kepala desa Pantai Cermin. Meminta agar amar penetapan Pengadilan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. Jangan sampai ada implikasi hukum lebih lanjut jika putusan ini tidak dijalankan.” tegas Rais Hasan Piliang didampingi Heri Juliansyah.,SH di kantornya Hotel Ratu Mayang garden Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Lap : Kim PKU












Komentar