Pekanbaru, Detaksatu.com : Babinsa Serda Jujur Sijabat Koramil 01 Rumbai, Kodim 0301 Pekanbaru, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli kepada masyarakat pemilik lahan, penjaga lahan, hal ini berguna cegah Karhutla di wilayah Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru,
Babinsa menjelaskan kepada pemilik lahan, penjaga lahan dan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan membuang putung rokok sembarangan, karena nanti nya akan dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Selain itu, Babinsa juga mensosialisasikan tentang Undang-Undang No 41 thn 1999 Tentang “Membakar hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum, setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan. Barang siapa dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar (Pasal 78 Ayat 3 Dan 4),” jelasnya.
Danramil 01 Rumbai Mayor Kav Agusam mengatakan bahwa patroli terpadu yang dilakukan oleh Babinsa dan MPA ini merupakan sesuai petunjuk dan arahan dari Komando Atas guna pencegahan karhutla dengan melibatkan masyarakat.
“Babinsa juga ikut mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya, Sabtu (30/09/2023).











Komentar