Pekanbaru, Detaksatu : Sebagai anggota TNI, Babinsa Serka Usman Koramil 01 Rumbai, Kodim 0301 PBR, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli kepada masyarakat pemilik lahan, guna cegah Karhutla di wilayah Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Babinsa menjelaskan kepada pemilik lahan, penjaga lahan dan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan membuang putung rokok sembarangan, karena nanti nya akan dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Selain itu, Babinsa juga mensosialisasikan tentang Undang-Undang No 41 thn 1999 Tentang “Membakar hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum, setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan. Barang siapa dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar (Pasal 78 Ayat 3 Dan 4),” jelasnya, Kamis (07/09/2023).
Danramil 01 Rumbai Mayor Kav Agusam menambahkan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan merupakan salah satu upaya menyadarkan masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat.
“Agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” ujar Danramil.
ekanbaru, Detaksatu :
Sebagai anggota TNI, Babinsa Serka Usman Koramil 01 Rumbai, Kodim 0301 PBR, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli kepada masyarakat pemilik lahan, guna cegah Karhutla di wilayah Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Babinsa menjelaskan kepada pemilik lahan, penjaga lahan dan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan membuang putung rokok sembarangan, karena nanti nya akan dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Selain itu, Babinsa juga mensosialisasikan tentang Undang-Undang No 41 thn 1999 Tentang “Membakar hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum, setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan. Barang siapa dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar (Pasal 78 Ayat 3 Dan 4),” jelasnya, Kamis (07/09/2023).
Danramil 01 Rumbai Mayor Kav Agusam menambahkan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan merupakan salah satu upaya menyadarkan masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat.
“Agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” ujar Danramil.











Komentar