oleh

Menajen PT TPP Diduga Wanprestasi Koptan Tiga Desa Tuntut Ganti Rugi Lahan Sebesar Rp 26 M

INHU, DETAKSATU.COM – Merajut dari dasar surat keterangan yang ditandatangani oleh H Athoni kepala desa Jatirejo kecamatan Pasirpenyu kabupaten Indragiri hulu provinsi riau, tertanggal 25 Agustus 2098 nomor 37/2017/SK/98 Bahwa pada tahun 1975 wilayah desa Jatirejo telah dimasuki oleh perkebunan besar swasta nasional anak perusahaan Astra Group TBK bernama PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang areal perkebunannya meliputi termasuk tanah rakyat desa Jatirejo seluas 2000 Ha.

Masih menurut surat keterangan pada masa PT TPP mengembangkan areal kebunnya Didesa Jatirejo masyarakat hanya diganti rugi tanaman sebagai uang sagu hati sementara itu tanah Ulayat hukum adat tidak ada diberikan kompensasi (penggantinya).

Akibat dari pada itu masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengembangkan usahanya dibidang perkebunan sebagai mata pencaharian mereka masing masing.

Oleh karena itu masyarakat Desa Jatirejo, Desa Serumpun Jaya berada di Kecamatan Pasir Penyu dan Desa Sungai Air Putih berada di Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, yang tergabung dengan Koptan Tiga Desa tuntut PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) diduga Serobot lahan masyarakat yang telah dijadikan kebun kelapa sawit.

Protes Lahan milik mereka diambil secara paksa untuk perluasan areal perusahaan kelapa sawit oleh PT TPP sudah berlangsung lama dan berbagai aksi protes yang dilakukan oleh Masyarakat Tiga desa tersebut.

Setelah melalui proses yang alot difasilitasi oleh DPR RI, Gubri, DPRD Riau, Disbun, BPN dan Pemerintah Kabupaten Indragiri hulu membuahkan kesepakatan dimana pihak perusahaan berjanji bahwa lahan milik masyarakat akan diganti dengan membangunkan kebun masyarakat untuk dijadikan pola KKPA.

Karena lahan yang dijanjikan oleh perusahaan untuk membangunkan kebun pola KKPA. lokasi Lahan penggantinya terletak di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik dan tidak berada di areal wilayah hukum tiga desa tersebut.

Ternyata kebun yang dijanjikan membuat petaka bagi masyarakat ditiga desa tersebut sampai hari ini belum ada titik terang secara administrasi oleh PT TPP untuk diserahkan kepada masyarakat.

Anehnya lagi lahan yang dijanjikan oleh PT TPP termasuk dalam Hutan Larangan, lahan gambut dan tidak dibolehkan ditanami kelapa sawit, juga saat ini lahan yang dijanjikan untuk penganti lahan masyarakat yang seluas 400 Ha itu sudah dikuasai oleh oknum masyarakat desa setempat yang mengaku lahan tersebut milik mereka.

Karena lahan yang dijanjikan berada Didesa Redang Seko masyarakat Desa Jatirejo, Desa Serumpun Jaya dan Desa Sungai Air Putih sudah dikuasai oleh oknum masyarakat setempat sampai sekarang tidak ada solusi untuk menyelesaikan nya dan untuk menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bentrok dengan beberapa oknum masyarakat desa redang Seko masyarakat yang tergabung dengan tiga desa menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada menajemen PT TPP.

Karena lahan yang seluas 400 Ha tersebut bermasalah masyarakat yang tergabung dengan Koptan tiga desa sudah sepakat desak PT TPP minta mengembalikan lahan mereka yang sudah ditanami batang sawit tersebut yang seluas 2000 Ha dikembalikan haknya kepada masyarakat.

Pada intinya masyarakat yang tergabung dengan Kelompok Tani (Koptan ) Tiga Desa sudah dibohongi oleh menajemen PT TPP berjanji mulai dari CDO/ Humasnya Erwandi, Sumayanto, Dede dan sekarang Hadi Sukoco sedikitpun tidak ada keseriusan menajemen PT TPP untuk menyerahkan lahan pengganti tersebut secara administrasi.

Menindak lanjut persoalan yang sulit tersebut Awak Media Detaksatu.com mencoba konfirmasi dengan Kordinator Kopta Tiga Desa, H Jumi,an, Rabu (31 Mai 2023) di kediamannya di Desa Jatirejo Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai ketua Koptan membenarkan apa yang diterangkan diatas tersebut dan sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian Hak dari Pola KKPA kepada Pimpinan Menajemen PT TPP bernomor surat 005/Koptan- III Desa/XII/2022. Tertanggal 06 Desember 2022.

Terkait sampai saat ini belum ada tanda tanda penyelesaian yang dilakukan oleh PT TPP karena menjadi kewajiban perusahaan dengan isi surat permohonan terdiri dari 2 poin.

Pertama, Pihak pimpinan PT TPP untuk dapat menyetujui ganti-rugi lahan kelapa sawit yang belum terealisasi pada masyarakat tiga desa tersebut.

Kedua, Masyarakat tiga desa mengajukan permohonan untuk diganti rugi dari luas 522 Ha (261 KK) petani KKPA dari tiga desa diantaranya 522 x Rp. 50 Juta dari luas +- 2000 Ha yang dikuasai oleh TPP.

Diujung pertemuan Ketika ditanya kalau pihak menajemen TPP tidak mengabulkan tuntutan apakah masyarakat tiga desa yang tergabung dengan Koptan akan melakukan Langkah hukum, Kordinator Koptan berdalil Tungga aja perkembangannya.

Sebagai Pemangku Adat H Jumian mengatakan mudah mudahan apa yang diharapkan masyarakat akan dipenuhi oleh perusahaan. “Seandainya tidak ada jawaban dari TPP tentunya keputusan ada ditangan Anggota Koptan, sering seringlah berkunjung Kedesa kami, biar tau perkembangannya sampai dimana perjuangan masyarakat,” tegas Kordinator Koptan.

Tempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau, (DPH – LAMR) Kecamatan Pasirpenyu H Zulfardi S PdI menambahkan
Berharap pihak Menajemen PT TPP segera menyelesaikan persoalan ini berikanlah hak hak anak kemenakan kami agar bisa hidup aman dan sejahtera.

Status tanah garapan warga sejatinya adalah kawasan perkampungan lama yang sudah berpenghuni. Di sana, banyak tanam tumbuh serta makam. Kawasan perkampungan lama itu masih digarap dan dimiliki secara turun temurun.

Datok berharap hak-hak warga atas kepemilihan tanah ulayat itu ditunaikan oleh pihak perusahaan.”Apa lagi lahan yang digarap oleh Perusahaan merupakan tanah ulayat itu luas nya mencapai 2000 hektare. bahwa pihak perusahaan sudah menguasai lahan secara sah,” pungkas Ketua LAMR. (LAPORAN FAUZI)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *