Inhu, Detaksatu.com – Pada hari Rabu Tanggal (16 November 2022) sekira pukul 02.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku yang Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu Dalam Bentuk Bukan Tanaman.
Dasar : LP/A /34/XI/ 2022/ SPKT.UNITRESKRIM/ POLSEK KELAYANG / POLRES INDRAGIRI HULU / POLDA RIAU, Tanggal 16 November 2022.
Pelapor: Sumadi S Sos, umur (40) Tahun, Polri, Islam, Asrama Polsek Kelayang Kel Simpang Kelayang Kec Kelayang Kab Inhu.
Saksi-Saksi Ego Kurniago, umur 22 Tahun, Lakis, Islam, Polri, Talang Mamak, Asrama Polsek Kelayang Kec Kelayang Kab Inhu.
Tersangka : (1) Wandra Yadi, umur (34) Tahun, Laki-laki,Islam, Wiraswasta, Desa Talang Sei Parit Kec Rakit Kulim Kab Inhu.
(2) Angi Susanto Als Andit Bin (Alm) Surip,
(42) Tahun, Lakis, Islam, Wiraswasta, Desa Batu Gajah Kec Pasir Penyu Kab Inhu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
(1) Desa Talang Sungai Limau Kec Rakit Kulim Kab Inhu (Wandra Yadi)
(2) Desa Batu Gajah Kec Pasir Penyu Kab Inhu (Andi Suusanto)
Selanjutnya Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang AKP Sutarja SH menerangkan kronologis penangkapan
pada hari Selasa Tanggal (15 November 2022) sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Polsek Kelayang mendapatkan Informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Talang Sungai Limau Kec Rakit Kulim Kab Inhu.
Dari laporan tersebut di TKP sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian melaporkan kepada Kapolsek Kelayang dan tidak menunggu lama Kapolsek Kelayang memimpin team bersama Personil Polsek Kelayang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, dan kemudian Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku yang mengaku bernama saudara OON pada saat itu setelah dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Berukuran Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dari pengakuan saudara OON Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari saudara Andi Susanto Als Andit.
Lanjut Kapolsek tim melakukan pengembangan pencarian terhadap saudara Andi Susanto Als Andit di Desa Batu Gajah Kec Pasir Penyu Kab Inhu.
Tepatnya pada hari Rabu tanggal (16 November 2022) sekira pukul 02.45 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Andi Susanto Als Andit ditempat persembunyiannya di Desa Batugajah Kec Pasir Penyu kab Inhu.
Kemudian ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Berukuran Besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 9 (sembilan) Bungkus Plastik Klip Berukuran Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu terhadap Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan polisi dari Tersangka Wandra Yadi diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu milik Wandra Yadi, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisikan palstik klip berukuran kecil, 1 (satu) Unit Timbangan digital, 1 (satu) buah dompet merek levis warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu serta uang tunai sejumlah Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu) dan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat.
Barang Bukti yang diamankan dari Tersangkan Andi Susanto diantaranya 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tempat bedak merek pixy, 1 buah busa warna hitam, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih, 1 (satu) buah tas warna hijau corak batik, 1 (satu) buah tas warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu).
Rencana Tindak Lanjut mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi mindik, melakukan penyitaan barang bukti. Jelas Kapolsek. (Laporan Fz)







Komentar