INHU, DETAKSATU.COM – Pada hari Jum’at (30 September 2022), sekira pukul 01.00 WIB Tim Polsek Kelayang telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa jenis Sabu dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis Sabu.
Waktu kejadian, Jum’at (30 September 2022), sekira pukul 01.00 WIB.
Tempat kejadian
disebuah rumah yang terletak di Desa Bongkal Malang kec Kelayang kab Inhu
Terlapor/Pelaku 1. Nama IP
TTL : Kampar / 07 November 1998
Umur : 24 Tahun
Agama : Islam
Suku : Jawa
Pek : Belum bekerja.
Alamat : Desa Bongkal Malang RT 006 RW 003 Kec Kelayang Kab. Inhu.
Terlapor/Pelaku
2. Nama : DS Bin Kasman.
Umur : 25 Tahun
Agama : Islam
Suku : Jawa
Pek : Belum bekerja.
Alamat : Desa Bongkal Malang Kec Kelayang Kab. Inhu.
Saksi–saksi
1. EH, 36 Tahun, Laki-laki, Islam, Polri, Aspol Sektor Polsek Kelayang Kec. Kelayang Kab. Inhu.
2. HRA, 41 THN , Islam, Petani Alamat Desa Bongkal Malang Kec Kelayang Kab. Inhu.
Barang bukti
(1). 3 (Tiga) bungkus Plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 8,12 (Delapan koma Dua Belas) Gram, (2). 1 (Satu) Unit timbangan digital merek Digital Scale warna Hitam, (3). 2 (Dua) Bungkus plastik yang berisikan plastik klip berukuran kecil, (4). 1 (Satu) Unit Handphone Android merek POCO warna Hitam.
(5). 1 (satu) Bungkus kotak rokok merek Malboro filter black, (6). 1 (Satu) Buah kaca Pirex, (7). 1 (Satu) Buah tas warna Coklat, (8). 2 (Dua) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, (9). Uang tunai sejumlah Rp. 700.000.- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),(10). 1 (Satu) Buah Plastik Pembungkus Narkotika warna hitam.
Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang AKP Sutarja SH dari Release Beritanya Minggu (09/10) menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan pada hari Jumat tanggal (30 September 2022) sekira pukul 01.00 wib, Anggota Polsek Kelayang mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah yang berada di Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Inhu sering dilakukannya Transaksi narkotika.
Selanjutnya anggota Polsek Kelayang melaporkan kepada Kapolsek Kelayang AKP SUTARJA SH atas informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan Anggota polsek kelayang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika selanjutnya tim melakukan penyelidikan kerumah yang dimaksud.
Dikatakan Kapolsek Tim berangkat dari kantor menuju rumah target dan melakukan penggeledahan didalam rumah tim berhasil menemukan 2 (dua) Orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu atas nama.I dan D dari mereka berhasil ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya yang diakui kepemilkannya oleh kedua pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi terhadap I bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari JN alias Deka.
Tindakan yang dilakukan polisi melakukan penyitaan BB, mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat Mindik.
“Rencana tindak lanjut melakukan penyidikan, koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhu dan membawa BB ke Laboratorium,” Jelas AKP Sutarja SH. (LAPORAN FAUZI,/RLS)







Komentar