INHU, DETAKSATU.COM – Pada hari Jum’at tanggal (30 September 2022), sekira pukul 06.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa jenis Sabu sabu, dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis Sabu.
Tempat kejadian
disebuah rumah di Desa Bongkal Malang kec Kelayang Kab Inhu.
Terlapor/Pelaku bernama JN alias Deka
TTL : Jakarta / 16 November 1987
Umur : 35 Tahun
Agama : Islam
Suku : Melayu
Pek : Wiraswasta.
Alamat : Desa Bongkal Malang, Kec Kelayang Kab. Inhu.
Saksi–saksi, IZ, Umur 24 Tahun, Laki-laki, Islam, Polri, Aspol Polsek Kelayang , Kelurahan Simpang Kelayang, Kec Kelayang Kab Inhu.
Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang AKP Sutarja SH dalam Release beritanya, Minggu (9/10) memaparkan Kronologis Kejadian dan penangkapan pada hari Jumat tanggal (30 September 2022) sekira pukul 05.00 wib, Kapolsek Kelayang AKP Sutarja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara JN alias Deka seorang pelaku yang di Duga Pengedar Narkotika jenis sabu sedang berada dirumahnya di Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Inhu.
Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Team personil Polsek Kelayang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang dimaksud.
Lanjut Kapolsek kemudian team Personil Polsek Kelayang berangkat dari kantor Polsek menuju rumah target dan melakukan penggeledahan didalam rumahnya JN alias Deka yang berada di desa Bongkal Malang Kec Kelayang.
Team personil Polsek Kelayang berhasil menangkap 1(Satu) orang pelaku yang di Duga a.n. JN alias Deka dalam penggeledahan badan dari dalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dipakai pelaku team berhasil menemukan 6 (enam) Bungkus pelastik klip berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kemudian dari saku sebelah kiri ditemukan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 5.500.000.(lima juta lima ratus ribu rupiah) dan barang bukti lainnya yang diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kelayang guna pengembangan dan proses lebih lanjut.
Dari hasil introgasi dari JN alias Deka bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari HM (DPO) dilapas Pekanbaru.
Tindakan yang dilakukan polisi
melakukan penyitaan BB, mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat Mindik.
“Rencana Tindak Lanjut melakukan penyidikan, koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhu dan membawa BB ke Laboratorium,” ujar Kapolsek Kelayang AKP Sutarja SH. (LAPORAN FAUZI/RLS)











Komentar