Pelalawan, Detaksatu : Deretan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberbagai wilayah Republik Indonesia sedang gencarnya melaksanakan tahapan-tahapan dalam pergelaran ‘Pesta Demokrasi’ yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.
Di wilayah Kabupaten Pelalawan sendiri, KPU sudah melakukan pada tahapan verifikasi administrasi klarifikasi keanggotaan ganda pada partai politik (Parpol) yang baru selesai pada Senin (5/9) sebelum jam 00.00 WIB tengah malam.
Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi, S.Sos menyebutkan, tahapan verifikasi administrasi ini diadakan setelah tahapan pendaftaran partai politik secara nasional selesai di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Hampir semua partai politik yang mendaftar ke KPU pusat sebagai peserta Pemilu 2024 melakukan verifikasi dan klarifikasi keanggotaan ganda. Sebanyak 24 Parpol di KPU pusat sudah melakukan verifikasi, sedangkan untuk di Kabupaten Pelalawan ada 23 partai politik yang dilakukan verifikasi.
“Pada tahapan verifikasi administrasi klarifikasi keanggotaan yang dilaksanakan KPU Pelalawan akan memeriksa dan memastikan tidak ada keanggotaan ganda yang diserahkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 nanti,” ujar Wan Kardi kepada Detaksatu.com, Selasa (6/9).
Menurutnya Wan Kardi, kasus keanggotaan ganda ini sering ditemukan saat pendaftaran hingga penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu. Secara aturan ini tidak diperbolehkan, jadi memang harus betul-betul tidak ada anggota yang ganda di setiap Parpol yang menjadi peserta pemilu.
“Dari 23 parpol yang terdaftar di Kabupaten Pelalawan. Ada beberapa Parpol yang memiliki keanggotaan ganda, itu sudah kita surati, agar bisa segera melakukan klarifikasi terhadap data ganda yang di temukan oleh KPU Pelalawan,” terang Wan Kardi.
Wan Kardi menambahkan, setelah verifikasi ini selesai nanti akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan, sistem kerja sama dengan verifikasi administrasi yang telah kita selesaikan. Kemudian disusul dengan verifikasi faktual.
“Sistem kerjanya nanti tim KPU Pelalawan akan melakukan kunjungan ke setiap kantor Parpol, serta mengunjungi anggotanya. Hal ini dilakukan guna memastikan benar atau tidak yang bersangkutan bergabung di Parpol tersebut,” imbuh Wan Kardi.
Dilanjutkan Wan Kardi, terkait daftar pemilih untuk pemilih pada pemilu 2024 nanti akan ada tim pendataan yang datang ke rumah-rumah warga. Setelah itu nanti baru di lakukan rekap, nantinya akan dikeluarkan dulu namanya daftar pemilih sementara.
“Masyarakat yang belum terdaftar di daftar pemilih sementara ini nanti bisa melapor langsung ke kantor KPU Pelalawan atau juga bisa melalui aplikasi ‘Lindungi Hakmu’ yang terdapat di Aplikasi PlayStore. Masyarakat bisa langsung mengakses dan mendaftar di aplikasi tersebut,” Tukas Wan Kardi.
Laporan : Cahyo Ariadi.












Komentar