oleh

Penangkapan Oknum Masyarakat Oleh Polres Inhu Tak Menyelesaikan Masalah, Ini Penjelasan Mantan Anggota DPRD, Hatta Munir

INHU, DETAKSATU.COM – PT SWP (Sinar Widita Parmata) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroprasi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2007 dengan luas lebih kurang 1.400 Hektar.

Polres Indragiri Hulu pada tanggal 9 Agustus 2023 menangkap sedikitnya 12 orang oknum masyarakat sekitar kebun yang terduga sebagai pelaku penjarahan buah kelapa sawit milik perusahaan PT SWP (Sinar Widita Parmata).

Hatta Munir, Tokoh Masyarakat (Tomas) Pasir Penyu yang juga merupakan mantan Anggota DPRD INHU sangat menyayangkan adanya penangkapan sejumlah masyarakat atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan ini dan tidak semestinya terjadi.

“Penangkapan sejumlah masyarakat oleh Polres Indragiri Hulu jangan hanya dilihat dari sudut pandang kasus pidananya, akan tetapi perlu dilihat secara konprehensip dan menyuluruh akar persoalan yang sesungguhnya”, ujarnya di Air Molek.

Lebih jauh Hatta Munir menghawatirkan penangkapan kelompok masyarakat ini yang diselesaikan melalui proses hukum tidak akan menyelesaikan masalah, Tidak tertutup kemungkinan akan muncul kelompok-kelompok lainnya meskipun proses hukum sudah dijalankan.

Aktivis Pemerhati Perkebunan itu juga mempertanyakan legalitas perusahaan ini baik dari sudut perizinan, pajak dan kewajiban-kewajiban terhadap negara dan daerah serta kewajiban terhadap masyarakat sekitar maupun kepatuhan terhadap lingkungan.

“Konflik masyarakat dengan PT SWP berikut Penangkapan sejumlah masyarakat sekitar kebun menunjukkan buruknya komunikasi dan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar” tambahnya.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi konflik sosial Pemerintah sudah sepantasnya hadir, khusus PEMKAB Inhu harus menertibkan aktivitas PT SWP khususnya berkaitan dengan perizinan dan kewajiban lainnya serta harus punya alternative untuk mencegah agar konflik sosial tidak terulang Kembali.

Tidak tertutup kemungkinan perusahaan atas terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang berujung penangkapan masyarakat hanya sebuah kampuplase, dimana sesungguhnya perusahaan sebenarnya diduga juga melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar.

“PEMKAB Inhu segera menertibkan operasional PT SWP melalui audit perizinan dan kepatuhan terhadap kewajiban-kewajibannya, apabila secara administratip perijinan bermasalah dapat dihentikan sementara dan atau jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka segera Aparat Penegak Hukum menertibkan secara hukum”, tutup Penasehat Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) itu. (LAPORAN EDITOR – Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *