INHU, DETAKSATU.COM – Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pasir Penyu
menjemput Datok, Datin, Encik encik dan Puan puan agar bisa hadir pada hari Sabtu (31 Desember 2022) bertempat di Gedung Balai Adat Air Molek guna mengikuti acara Musyawarah Adat bertajuk Perumusan dan Penetapan Adat Istiadat Melayu Riau di Pasir Penyu.
Ketika hal itu dikonfirmasi Detaksatu.com, apa saja yang akan dibahas terhadap kegiatan tersebut, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) didampingi Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kec Pasir Penyu (Datok H Agustiar Akhalik SP dan Datok H Zulfardi S PDi, Kamis (29/12) dibalai adat airmolek mengatakan bahwa momentum Musyawarah Adat, LAMR Pasir Penyu ini hendaknya, dapat menjadi ajang penguatan kelembagaan LAMR di Airmolek selaku mitra strategis pemerintah daerah, dalam menguatkan nilai-nilai dan norma budaya melayu.
Dengan menggerakkan segala potensi masyarakat, agar lebih handal dan berdaya saing serta berkarakter, namun tetap bersandarkan pada nilai-nilai budaya melayu, sebagai langkah nyata kita bersama mewujudkan Kab Inhu khususnya di Kec Pasir Penyu bermarwah, maju dan sejahtera.
“Begitu penting dan strategisnya peran, serta fungsi LAMR dalam tatanan kehidupan bermasyarakat oleh karenanya, sudah menjadi tugas besar bagi LAMR kedepannya, untuk terus melakukan berbagai perencanaan program kerja secara kontiniu dan meningkat”, ujar Datok Agustiar.
Musyawarah Adat yang dimotori LAMR Pasirpenyu yang penuh dengan nuansa silaturahmi ini, dapat menghasilkan ide, gagasan serta pemikiran-pemikiran yang positif, inovatif dan progresif serta terkonsep secara jelas, dalam meningkatkan kinerja LAMR kecamatan dalam satu visi yakni terwujudnya masyarakat adat berbudaya melayu yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan masyarakat madani di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lanjut Ketua MKA peserta musyawarah adat yang bertajuk Perumusan dan Penetapan adat Melayu nantinya selain pengurus LAMR juga akan mengundang pemangku adat yang ada di Desa dan Kelurahan yang ada dikec Pasirpenyu.
Maka dengan adanya kesepakatan adat istiadat nantinya dan terbentuknya kesepakatan bersama semua komponen pemangku adat barulah bisa disosialisasikan kepada masyarakat halayak banyak agar bisa direalisasikan dan dijalankan oleh semua pihak yang ada hubungannya dengan adat istiadat dikec Pasirpenyu, ujar Datok Agustiar yang juga Mantan Dewan Inhu itu.
Selanjutnya Ketua DPH LAMR Pasirpenyu Datok H Zulfardi S PDi menambahkan selama ini aturan adat sudah banyak dikesampingkan akibat mudahnya dieksplorasi berbagai pengaruh dari canggihnya dari Sosial Media berdampak tingginya pengaruh budaya asing.
Untuk itu LAMR pekerjaan rumah yang harus disepakati bersama bahwa masih banyak yang harus dibenahi dalam melaksanakan aturan yang ada terhadap Adat Istiadat, salah satunya seperti Acara Pernikahan dalam aturan adat melayu sudah banyak yang ditelantarkan.
Sambung Datok Zulfardi, kehadiran LAMR Pasirpenyu yang dinahkodai nya ini akan melakukan perubahan tentunya tetap mengikuti kebiasaan kearifan Lokal dari berbagai suku yang ada dipasirpenyu, LAMR nantinya dalam merumuskan adat nantinya tidak hanya melibatkan pemangku adat Melayu semata, juga akan melibatkan semua tokoh tokoh dari Suku suku yang lainnya yang ada di kec pasirpenyu.
“Kedepan supaya dalam proses sosialisasi adat kepada masyarakat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan adat istiadat bisa memenuhi apa yang dituntut kebiasaan kearifan lokal daerah masing masing dan tidak ada perbedaan dan bertentangan dalam pelaksanaan Adat Istiadat oleh LAMR Pasirpenyu,” harap Datok H Zulfardi. (LAPORAN FAUZI)







Komentar