Pelalawan, Detaksatu : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan, Rabu (30/9), akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan dipimpin langsung Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal, setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Banggar, Supratman, APBD murni Pelalawan 2026 yang semula Rp1.650.335.781.906 naik menjadi Rp1.663.250.526.266. Bertambah Rp12.941.744.360 atau sekitar 0,7 persen.
“Setelah memperhatikan, mencermati, dan melakukan pembahasan bersama, Banggar menyetujui Perubahan APBD dengan memberikan masukan dan rekomendasi,” ujar Supratman di hadapan paripurna.
Tiga Rekomendasi Banggar:
1. Optimalisasi PAD
Banggar menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah tolok ukur kemandirian fiskal. Di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah, Pemkab diminta mengoptimalkan sumber pendapatan yang ada dan menggali potensi baru secara efektif dan berkelanjutan.
2. Lindungi Pelayanan Dasar
Setiap pergeseran dan penyesuaian anggaran tidak boleh mengganggu sektor pelayanan utama: kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Pemda perlu memperhatikan sektor-sektor pelayanan utama tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Supratman.
3. Akselerasi Realisasi
Memasuki triwulan IV, realisasi anggaran masih dinilai rendah. Banggar mendesak seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan kegiatan agar target pembangunan tercapai.
“Supaya target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Setelah laporan Banggar dibacakan, Ketua DPRD Syafrizal meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Serentak menjawab setuju. Palu diketok, APBD-P 2026 sah.
Sementara itu, Bupati Pelalawan H Zukri mengapresiasi kerja DPRD. Ia menegaskan tiga fokus pelaksanaan APBD-P:
Pertama, menjamin pelayanan dasar, termasuk gaji ASN, TPP, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik tidak terganggu efisiensi.
Kedua, penanganan Karhutla. Anggaran disiapkan menyusul penetapan status Siaga Darurat Karhutla di Pelalawan, dengan pengelolaan transparan dan akuntabel.
Ketiga, menjaga kesehatan fiskal jangka panjang melalui pemanfaatan SiLPA 2025 yang telah diaudit BPK RI dan penganggaran tunda bayar tahun sebelumnya.
Dengan disahkannya APBD-P ini, DPRD Pelalawan akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan rekomendasi Banggar benar-benar dijalankan eksekutif hingga akhir tahun anggaran, ADV
Lap : Cahyo
Editor : Vie





