‎Supervisi PKH di Melebung, Andri Yanto Sosialisasikan Registrasi Ulang Bansos 2027

RIAU6 views

Pekanbaru, detaksatu : Ketua Tim Kota Program Keluarga Harapan (PKH) Pekanbaru, Andri Yanto, SE, melaksanakan supervisi Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) sekaligus sosialisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (14/10/2026).

‎Kegiatan ini disambut antusias oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan masyarakat setempat. Tingginya partisipasi warga membuat kegiatan supervisi tidak hanya menjadi sarana pendampingan keluarga penerima manfaat, tetapi juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran dan registrasi ulang bantuan sosial melalui portal Perlinsos.

‎Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua Tim PKH Kecamatan Tenayan Raya, Bustam, bersama para pendamping PKH, yakni Randi Rian Putra, Yusuf Karuniawan, Nia Fatimah Zahroh, dan Yenti Mariani Siahaan. Turut hadir TKSK Tenayan Raya, Zulfebri, Ketua RT 001/RW 001 Kelurahan Melebung, serta Yuli selaku operator SIKS-NG Kelurahan Melebung.

‎Dalam sosialisasi tersebut, Andri Yanto menjelaskan pentingnya registrasi ulang melalui portal Perlinsos bagi masyarakat, khususnya KPM penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

‎Registrasi ulang ini menjadi bagian dari proses pendataan penerima bantuan sosial untuk tahun 2027. Karena itu, masyarakat yang telah menerima bantuan maupun warga yang belum terdaftar diimbau agar memperhatikan mekanisme pendaftaran yang tersedia.

‎Andri menyampaikan bahwa pendaftaran bantuan sosial dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, secara mandiri bagi masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

‎Kedua, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan bantuan Agen Perlinsos. Warga yang telah memiliki IKD juga dapat menjadi Agen Perlinsos untuk membantu tetangga atau masyarakat lain yang membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran PKH dan BPNT.

‎Meski kegiatan sosialisasi berjalan antusias, pelaksanaan pendaftaran bantuan sosial di Kelurahan Melebung masih menghadapi kendala teknis. Lemahnya jaringan internet di wilayah tersebut menyebabkan proses pendaftaran Perlinsos belum dapat dilakukan secara optimal.

‎Kondisi ini menjadi perhatian agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pendaftaran dan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia ketika akses jaringan memungkinkan.

‎Sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Melebung semakin memahami pentingnya melakukan registrasi ulang serta mengetahui alternatif pendaftaran yang dapat ditempuh.

‎Dalam sesi dialog, Yuli yang mewakili masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait persyaratan dan kriteria penerima PKH, proses pembaruan desil, serta mekanisme pengajuan sanggahan apabila warga menilai desil yang tercatat terlalu tinggi.

‎Andri Yanto memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut agar masyarakat memahami prosedur pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial. Seluruh pertanyaan yang disampaikan dalam kegiatan itu turut dibahas sehingga warga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme yang berlaku.

‎Ia juga menjelaskan bahwa penetapan desil bukan merupakan kewenangan operator SIKS-NG kelurahan maupun pendamping PKH yang melakukan pendampingan di lapangan.

‎Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, perubahan dan pemutakhiran desil berada dalam kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), melalui proses pemutakhiran data yang melibatkan Kementerian Sosial dan lembaga negara terkait lainnya.

‎Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman masyarakat mengenai pihak yang berwenang dalam proses pemutakhiran data serta jalur yang dapat ditempuh apabila terdapat ketidaksesuaian data.

‎Menutup kegiatan sosialisasi, Andri Yanto mengimbau masyarakat yang belum terdaftar di portal Perlinsos agar segera melakukan pendaftaran. Sementara itu, KPM PKH dan BPNT diharapkan dapat mengikuti proses registrasi ulang sesuai mekanisme yang telah disediakan.

‎Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri menggunakan IKD maupun meminta bantuan Agen Perlinsos.

‎Andri juga menegaskan bahwa pendaftaran bantuan sosial tidak dipungut biaya. Oleh sebab itu, masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya apabila ada pihak yang meminta bayaran dengan alasan mengurus pendaftaran atau registrasi ulang bansos.

‎Supervisi P2K2 dan sosialisasi Perlinsos ini, diharapkan pemahaman masyarakat Kelurahan Melebung mengenai program bantuan sosial semakin meningkat, sekaligus mendorong proses pendataan yang lebih baik agar warga dapat mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Lap : Kim PKU
Editor : Vie

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *