Pekanbaru, detaksatu : Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan berulang di Provinsi Riau, Mahasiswa Fakultas Hukum Pecinta Alam (MAFAKUMPALA) Universitas Islam Riau (UIR) menggelar seminar lingkungan bertajuk “Hukum di Atas Bara: Mengupas Penegakan Hukum Karhutla dan Peran Mahasiswa”, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UIR tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga aktivis lingkungan. Seminar ini menjadi ruang diskusi strategis dalam membahas tantangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla serta peran generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UIR yang diwakili oleh Sri Wahyuni. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif MAFAKUMPALA yang mengangkat isu lingkungan sebagai tema utama seminar.
Menurutnya, persoalan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan.
“Universitas Islam Riau menyambut baik kegiatan ini. Seminar ini sangat relevan karena membahas penegakan hukum terhadap karhutla yang selama ini menjadi persoalan serius di Riau. Kami berharap mahasiswa dapat menjadi agen-agen perubahan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan serta mampu berkontribusi dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan,” ujarnya saat membuka acara secara simbolis.
Sementara itu, Sri Arlina, selaku Pembina MAFAKUMPALA yang juga merupakan dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UIR, berharap kegiatan tersebut mampu menambah wawasan peserta mengenai pentingnya perlindungan lingkungan hidup.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita semua dan menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap persoalan lingkungan yang kita hadapi bersama,” katanya.
Dalam sesi pemaparan materi, AKBP D. Marpaung, yang mewakili Polda Riau sebagai Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas), menegaskan bahwa upaya penyelamatan lingkungan harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan pendekatan Green Policing yang saat ini terus dikembangkan oleh Polda Riau.
“Perbaikan lingkungan harus dilakukan melalui langkah-langkah nyata. Selain penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, kita juga harus melakukan pemulihan lingkungan yang telah terdampak. Itulah sebenarnya konsep Green Policing, yaitu bagaimana hukum dan upaya pelestarian lingkungan berjalan beriringan,” jelasnya.
Dari kalangan organisasi lingkungan, Ahlul Fadli, Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, menyoroti perlunya langkah cepat dan tegas dari pemerintah dalam menangani kasus karhutla yang terus berulang setiap tahun.
Ia menilai lambannya penanganan dapat menyebabkan kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat maupun ekosistem.
“Kami meminta pemerintah untuk bergerak lebih cepat dalam menangani kasus karhutla agar tidak semakin meluas. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. Karhutla merupakan bencana buatan yang terus berulang dan tidak boleh dibiarkan terjadi tanpa adanya pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang berasal dari mahasiswa, akademisi, dan pegiat lingkungan. Beragam isu mulai dari efektivitas penegakan hukum, pencegahan karhutla, hingga peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan menjadi topik yang dibahas dalam sesi tanya jawab.
Ketua Mafakumpala UIR, Ilham Ardian, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan kolaboratif yang dilakukan seluruh pihak dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan saat ini harus terus diperkuat agar tidak lagi terjadi praktik pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam penanganan karhutla di Riau. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pembakaran hutan maupun lahan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Ketua Mapala Riau.
Ia menambahkan, kepedulian terhadap lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama. Selain mencegah kerusakan lingkungan, berbagai upaya pemulihan kawasan yang terdampak juga perlu menjadi perhatian utama demi menjaga keseimbangan alam bagi generasi mendatang.
“Pelestarian lingkungan tidak cukup hanya dengan mencegah kerusakan, tetapi juga harus diiringi dengan langkah nyata untuk memulihkan kawasan yang telah terdampak. Kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam Riau,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai komitmen Polda Riau dalam menjaga lingkungan patut diapresiasi. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, kepolisian juga aktif mengedepankan program pelestarian lingkungan melalui Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan.
“Kami melihat Polda Riau tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong pelestarian lingkungan. Program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau menjadi langkah positif yang layak didukung seluruh elemen masyarakat sebagai upaya menjaga kelestarian alam dan mencegah terulangnya karhutla di masa mendatang,” tutupnya.
Lap : Vie







Komentar