Pekanbaru, Detaksatu.com : Serma Heri Irpanda Sitorus Bintara Urusan Tata Usaha dan Dalam (Batuud) Koramil 01 Rumbai mewakili Danramil menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Rumbai dan membahas pedoman pemilihan, pengesahan, serta pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Selasa (13/01/2026)
Rapat sosialisasi ini dihadiri di antaranya Kepala Bagian Hukum Kota Pekanbaru Edi Susanto, SH, MH, Kepala Dinas DP3APM Kota Pekanbaru Hj Erna Juwita, SH, MSi, Camat Rumbai Abdul Rahman, SIP, MSi, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, SPsi., Kasubag Administrasi Kota Pekanbaru Fikri, SH., MSi, para lurah se-Kecamatan Rumbai, RT RW se-Kecamatan Rumbai, serta Ketua LPM Kecamatan Rumbai.
Susunan acara diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya Camat Rumbai menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru agar pelaksanaan pemilihan RT dan RW berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Kabag Hukum Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci isi Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme pemilihan, pengesahan, hingga pengukuhan RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat.
Danramil 01 Rumbai Mayor Inf Suhartono mengatakan bahwa kehadiran Koramil dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Koramil 01 Rumbai siap bersinergi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta aparat terkait guna menjaga stabilitas, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan pemilihan RT dan RW sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sumber Pendim 0301







Komentar