oleh

Unit Reskrim Polsek Pasirpenyu Ringkus Pengedar Narkoba Golongan 1 di Airmolek

INHU, DETAKSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Desa Air Molek II RT. 003 RW. 003 Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.

Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH dalam rilise beritanya mengatakan, Pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi dari masyarakat

Kronologis pengungkapan kasus pada hari Kamis tanggal (10 April 2025) sekira pukul 19.00 Wib Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Daniel Okto S SE mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Kel. Air Molek II RT.003 RW.004 Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu sering terlihat terjadinya transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti hal tersebut Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan.

Setelah sampai dilokasi yang di informasikan Tim melakukan pencarian dan dimana keberadaan diduga pelaku dan akhirnya Tim berhasil menemukan seorang Laki-laki
Tersangka bernama Uspiah Bin Maskur Alias SIUS , lahir di Air Molek tanggal 09 Mei 1986, Umur 38 Tahun, Laki laki , Belum/Tidak Bekerja, Islam, RT.003 RW.003 Kel. Air Molek II Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.

Tersangka sedang berdiri didepan halaman rumahnya dan setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu.

Turut diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 dengan berat kotor 0,28 gram, (satu) buah pipet kaca pirex, 2 (dua) buah alat hisap/bong, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone dengan merk Vivo Y21 warna Biru Dongkar, uang tunai sejumlah Rp. 5.640.000 (Lima Juta Enam Ratus empat Puluh Rupiah).

Pelapor Beny Kurnia Sandi, lahir di Sidomulyo tanggal 30 Januari 2003, Laki-laki, Polri, Islam, Jl. Lintas Timur Desa Sidomulyo Kec. Lirik Kab. Inhu.

Sebagai Saksi, 1.Roy Cardo Sinaga, lahir di Air Molek tanggal 05 Januari 2003, Laki-laki, Polri, Islam, Jl. Lintas Timur Desa Sidomulyo Kec. Lirik Kab. Inhu.

Saksi 2 Andes Norpita, Perempuan, lahir di  Air Molek tanggal 31 Desember 1984, Umur 44 Tahun, Pegawai Negeri Sipil, Islam, Jl. Imam Bonjol RT/RW 003/003 Air Molek II Kec. Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu.

HASIL TES URINE
Tersangka an. Uspiah alias Sius Bin Maskur Hasil test urine positif amphethamin

Pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., Peran tersangka sebagai pengedar.

“Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pasir penyu membawa pelaku serta barang bukti untuk diamankan ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek. (LAPORAN FAUZI -Rilise)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *