Pekanbaru, Detaksatu.com : Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan terhadap pasangan suami istri bernama Iskandar dan Ismaneli dalam kasus penggelapan satu unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Pajero Sport yang dikredit melalui PT Mizuho Leasing Indonesia cabang Pekanbaru sebuah perusahaan pembiayaan.
Sidang putusan yang berlangsung, Kamis (12/12/2024) sore memutuskan hukuman untuk kedua terdakwa setelah sebelumnya melalui serangkaian proses hukum.
Rudi Doharjo Sibarani, selaku Aset Management Head, PT Mizuho Leasing Indonesia cabang Pekanbaru, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari tindakan debitur bernama Ismaneli dan suaminya Iskandar, menjual kendaraan tersebut kepada pihak ketiga tanpa menyelesaikan kewajiban kredit mereka.
Hal ini membuat perusahaan pembiayaan melaporkan kasus penggelapan ke Polsek Binawidya hampir satu tahun yang lalu setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
“Pada agenda sidang pekan lalu, Ibu Ismaneli dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan, namun dalam putusan hari ini, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sementara suaminya, Iskandar, yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan, diputuskan hukuman 1 tahun 3 bulan,” kata Rudi Doharjo Sibarani.
“Kami menerima putusan ini dengan tujuan memberikan pelajaran kepada masyarakat,” tambah Rudi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menegaskan pentingnya tanggung jawab debitur terhadap kewajibannya. Ditambah lagi untuk tidak mengalihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan pihak leasing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Penggelapan kendaraan atau melalaikan kewajiban sebagai debitur memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena perusahaan pembiayaan berharap hal serupa tidak terulang di masa depan.
“Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga komitmen dalam perjanjian kredit,” tutup Rudi.
Lap : TF







Komentar