Bengkalis, detaksatu : Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penindakan terhadap 652 unit handphone bekas ilegal merek Apple (iPhone) berbagai tipe yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis. Sebanyak 652 unit iPhone yang dikemas dalam enam kardus, itu merupakan muatan Kapal Cepat MV. Oceanna 5 rute Muar (Malaysia)-BSSR (Bengkalis) pada Sabtu (27/6/2026) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah menyampaikan, penindakan ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis melindungi masyarakat Bengkalis dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya, sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.
Selain berpotensi merugikan negara, peredaran handphone bekas ilegal juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat karena tidak adanya jaminan kualitas, keamanan perangkat, maupun asal-usul barang. Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung perdagangan yang sehat, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan.
Novriansyah menjelaskan, terungkap iPhone bekas tanpa dokumen ini berawal ketika pada Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, seperti biasa petugas Bea Cukai Bengkalis melaksanakan tugas rutin di Pelabuhan Internasional BSSR, melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan kedatangan penumpang kapal MV. Oceanna 5 dari Muar-Malaysia.
Saat itu, petugas menemukan 6 kotak mencurigakan yang dibungkus plastik warna hitam di atas troli tanpa penumpang yang membawanya, setelah ditunggu beberapa saat tidak ada penumpang yang mengambil kotak tersebut.
Terhadap 6 kotak tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan x-ray dan berdasarkan image tampilan x-ray, 6 kotak tersebut berisi handphone dan selanjutnya dilakukan penegahan dengan disaksikan awak kapal MV. Oceanna 5.
Telepon seluler (handphone) bekas tersebut diduga sebagai barang impor yang pemasukkannya tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya seluruh barang hasil penindakan diamankan di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara nilai 652 unit iPhone tersebut diperkirakan Rp4.095.873.798,- dengan potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp950.242.721,00.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah menyampaikan, penindakan ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk melindungi masyarakat Bengkalis dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya, sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.
“Selain berpotensi merugikan negara, peredaran handphone bekas ilegal juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat karena tidak adanya jaminan kualitas, keamanan perangkat, maupun asal-usul barang. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” kata Novriansyah.
Sementara sepanjang tahun 2026 ini, Bea Cukai sebagai community protector atau perlindungan terhadap Masyarakat dari barang impor ilegal, telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditi illegal antara lain narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok illegal dan MMEA illegal.
“Bea Cukai Bengkalis akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai,” ujarnya.
Lap : RD








Komentar